Suaranusantara.com- Setelah beberapa bulan mendekam di dalam rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) akhirnya pada Jumat 1 Agustus 2025, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bebas.
Hasto Kristiyanto bebas usai mendapat amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Hasto Kristiyanto pada Jumat siang usai pengobatan dari luar rutan KPK terlihat menebar senyum sumringah sembari mengepakan tangan merdeka.
Saat turun dari mobil tahanan, Hasto yang merupakan terdakwa kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, tampak melambaikan tangannya yang terborgol.
Walau tangannya terborgol, Hasto masih mengepalkan tangan merdeka. Gestur tubuhnya penuh simbol.
Terlihat, Hasto mengenakan kaos putih yang dilapisi rompi oranye khas tahanan KPK, ia tak melupakan kacamata hitam yang kerap menjadi ciri khasnya.
Penampilannya dilengkapi celana jin biru tua dan sepatu kasual.
Kepalan tangan Hasto ke udara adalah sebuah gestur yang sering diartikulasikan sebagai simbol perlawanan atau pekik kemerdekaan.
Sementara itu, tangan kanannya terlihat memegang sebuah tas berwarna hitam. Sebelum benar-benar masuk kembali ke dalam rutan, ia berulang kali membalikkan badan ke arah para jurnalis yang meneriakkan namanya.
Para pewarta berusaha keras mendapatkan konfirmasi langsung mengenai amnesti yang baru saja ia terima dari Presiden Prabowo Subianto
Sayangnya, di tengah riuh awak media yang memanggil Hasto, pria asal Yogyakarta tak memberikan sepatah kata pun.
Hasto langsung masuk ke dalam Gedung KPK tanpa pesan apa pun.
Kepergian Hasto untuk berobat bukanlah agenda mendadak. Ia terpantau keluar dari rutan KPK sekitar pukul 09.05 WIB dengan pengawalan satu orang polisi dan dua petugas berpakaian batik.
Proses ini telah mendapatkan izin resmi dari pengadilan.
“Kegiatan berobat sudah diagendakan jauh hari sebelumnya, dan telah mendapat penetapan dari pengadilan,” kata Juru bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi pada Jumat pagi.
Sebelumnya, Prabowo secara resmi memberikan amnesti atau pengampunan kepada Hasto Kristiyanto.
Ada sebanyak 1.116 narapidana termasuk Hasto yang mendapat amnesti dan tertuang melalui Surat Presiden Nomor R42/Pres 07.2025 tertanggal 30 Juli 2025.
Langkah presiden ini telah mendapatkan lampu hijau dari parlemen.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa persetujuan diberikan setelah rapat konsultasi antara DPR dan pemerintah.
Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
“Pemberian persetujuan tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Hasto Kristiyanto,” tegas Dasco dalam konferensi pers di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis malam, 31 Juli 2025.
Adapun alasan pemberian amnesti kepada Hasto lantaran agar ada persatuan dalam rangka 17 Agustus.
“Pertimbangannya dalam pemberian ini pasti demi kepentingan bangsa dan negara,” ujar Supratman pada Kamis, 31 Juli 2025.
Lebih lanjut, politikus Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa kepala negara ingin menciptakan iklim persaudaraan antar semua elemen bangsa.
Menurutnya, pembangunan Indonesia ke depan memerlukan kerja sama kolektif yang solid, termasuk dengan seluruh kekuatan politik.
“Tentu dengan pertimbangan subyektif bahwa yang bersangkutan juga punya prestasi ataupun punya kontribusi kepada Indonesia,” tambah Supratman.
Pemberian amnesti massal ini juga menyasar narapidana dari berbagai kasus lain di luar politik, mulai dari kasus penghinaan kepada presiden hingga kasus makar tanpa senjata di Papua.


















Discussion about this post