Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Pasca Keputusan MK, Kemendagri Akan Awasi Perda dengan Cara Ini

Suara Nusantara by Suara Nusantara
16 June 2017
in Nasional
Reading Time: 1 min read
A A
Meneteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo (Foto: Net)

Meneteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo (Foto: Net)

1
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Meneteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo (Foto: Net)

Jakarta-SuaraNusantara

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) rupanya tak kehabisan akal untuk bisa mengawasi dan mengontrol peraturan daerah (perda) agar tak bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya akan melakukan beberapa hal agar perda selaras dengan kebijakan nasional.

BACAJUGA

Beredar Kabar Pembagian Keuntungan MBG Disetor ke Prabowo, BGN Angkat Bicara

Komnas HAM Temukan Adanya Pelanggaran HAM di MBG, Rieke Diah Pitaloka Desak Prabowo Rombak Total Program

“Kemendagri akan perkuat terkait fasilitasi penerbitan nomor registrasi perda,” papar Tjahjo, Jakarta, Kamis (15/6/2017).

Selain itu, Tjahjo berkata, bahwa Kementeriannya juga akan mengintensifkan pelatihan-pelatihan bagi setiap daerah dalam hal menyusun perda. “Kemendagri juga akan mengintensifkan pelatihan penyusunan perda,” tukasnya.

Tambahan informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) menghapuskan kewenangan Mendagri dalam membatalkan peraturan daerah tingkat provinsi. Sebelumnya, kewenangan Mendagri menghapus perda tingkat kabupaten dan kota telah dihapus MK.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan frasa “Perda Provinsi dan ” sebagaimana tertuang dalam pasal 251 ayat 1, ayat 4, ayat (7), serta ayat (5) UU Pemerintahan Daerah Inkonstitusional. Terlebih majelis hakim telah membatalkan kewenangan Mendagri dalam pembatalan Perda Kabupaten dan Kota.

Penulis: Has

ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Kepala Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah Muhammad Qodari merespon aksi demo mahasiswa minta program MBG dihentikan (Instagram @ak_update1)
Nasional

Demo Mahasiswa Minta MBG Dihentikan, Bakom: Tak Ada yang Bisa Hentikan, Ini Kontrak Politik Prabowo

by Feri Spt
17 June 2026

Suaranusantara.com- Akhir-akhir mahasiswa turun ke jalan melakukan aksi demo...

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bicara soal impor minyak tak lagi dari Timur Tengah (Instagram @bahlillahadalia)
Nasional

Bahlil Ungkap RI Tak Lagi Andalkan Impor Minyak dari Timur Tengah: Sudah Kontrak dengan Negara-negara Lain Jangka Panjang

by Feri Spt
17 June 2026

Suaranusantara.com- Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia...

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bicara soal kompor listrik (Instagram @bahlillahadalia)

Pemerintah Berencana Membuat Program Kompor Listrik, Bahlil: Spesifikasinya Jauh Lebih Canggih

17 June 2026
Menteri ESSM Bahlil Lahadalia akan luncurkan BBM baru jenis B50 (Instagram @melangkahdaritimur.id)

Bahlil Ungkap BBM Baru B50 Siap Diluncurkan 1 Juli Mendatang

17 June 2026

Kabar Bahagia! Intensif Guru Madrasah Non ASN Mulai Cair Akhir Juni 2026

17 June 2026

Wagub Rano: Jakarta Siap Jadi Pelaku Utama Industri Konten Berbasis AI

17 June 2026

POPULER MINGGU INI

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani tanggapi soal kebijakan WFH (Instagram @shibtawidjajakamdani)

Begini Kata Pengusaha Soal Opsi WFH Demi Hemat BBM Imbas Perang Timur Tengah

3 months ago
Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat Tak Suka Pemerintahannya, PDI Perjuangan: Ini Risiko Rakyat yang Telah Memilih

3 months ago
Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

3 months ago
Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

3 months ago
Ilustrasi harga emas mulai dari Antam mengalami kenaikan (instagram @sukabumikuid)

Harga Emas Antam Kembali Melemah Buyback Ikut Turun

3 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Viral, Pengendara Ojol Nekat Terobos Jembatan Rel Kereta Api di Petamburan Jakarta
Peristiwa

Viral, Pengendara Ojol Nekat Terobos Jembatan Rel Kereta Api di Petamburan Jakarta

by snc12
17 June 2026

Suaranusantara.com - Ojek online (ojol) nekat menerobos jalur kereta sekitaran Jembatan rel kereta di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta...

Harga Emas Perak

Update Harga Emas Antam Rabu: Harga Per Gram Rp 2.733.000, Buyback Rp 2.514.000

17 June 2026

PM India Narendra Modi Akan Kunjungi Indonesia pada 2026

17 June 2026
Manu Kone

Manfaatkan Situasi AS Roma! Taktik Cerdik Arteta Segera Daratkan Manu Kone ke Emirates

16 June 2026
Prancis vs Senegal

Prediksi Prancis vs Senegal di Piala Dunia 2026: Memori Kelam Kelam Bayangi Laga!

16 June 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com