Suaranusantara.com- Bantuan Sosial (Bansos) PKH dan BPNT tahap 3 periode Juli-September 2025 masih berlangsung hingga hari ini Senin 11 Agustus 2025.
Bagi warga yang ingin mengecek apakah menjadi bagian penerima manfaat Bansos PKH dan BPNT, caranya sangat mudah sekali.
Warga bisa mengecek langsung melalui hp hanya dengan mengakses link kemensos.go.id saja.
Sebagai informasi, PKH merupakan bantuan uang bagi keluarga miskin dan rentan risiko sosial berdasarkan penetapan pejabat yang menanganinya.
Sedangkan, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebagai bantuan yang diperuntukkan membeli berbagai bahan pangan.
PKH
Penyaluran bansos PKH dilakukan bertahap dalam 1 tahun, tepatnya sekali per 4 bulan. Berikut cara cek bansos PKH lewat HP:
1. Langkah pertama, akses link https://cekbansos.kemensos.go.id/
2. Pada form Pencarian Data Penerima Manfaat Bansos, pilih Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
3. Selanjutnya, masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP
4. Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
5. Apabila huruf kode kurang jelas, klik ikon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru
6. Klik tombol “Cari Data” dan sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari nama Penerima Manfaat sesuai wilayah yang di-input
Penerima PKH wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang sudah diubah menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan harus memenuhi kriteria yang mencakup, di antaranya:
1. Ibu Hamil: Rp 3 juta per tahun (Rp 750 ribu per tahap)
2. Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp 3 juta per tahun (Rp 750 ribu per tahap)
3. Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp 900 ribu per tahun (Rp 225 ribu per tahap)
4. Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp 1,5 juta per tahun (Rp 375 ribu per tahap)
5. Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp 2 juta per tahun (Rp 500 ribu per tahap)
6. Penyandang Disabilitas Berat: Rp 2,4 juta per tahun (Rp 600 ribu per tahap)
7. Lanjut Usia (60 tahun ke atas): Rp 2,4 juta per tahun (Rp 600 ribu per tahap)
8. Korban Pelanggaran HAM Berat: Rp 10,8 juta per tahun (Rp 2,7 juta per tahap)
BPNT
Selain PKH, ada bansos lainnya bernama BPNT yang merupakan upaya pemerintah mentransformasikan bentuk bantuan menjadi non tunai dengan kartu elektronik yang diberi kepada KPM. Di bawah ini cara ceknya:
1. Pertama, buka situs https://cekbansos.kemensos.go.id/
2. Di form Pencarian Data Penerima Manfaat Bansos, pilih Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
3. Kemudian masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP
4. Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
5. Kalau huruf kode kurang jelas, klik ikon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru
6. Klik tombol “Cari Data” dan sistem Cek Bansos Kemensos segera mencari nama Penerima Manfaat sesuai wilayah yang di-input
Berapa Nominal Bansos BPNT 2025?
Nominal bansos BPNT yang disalurkan Pemerintah sebesar Rp 200 ribu per bulannya dan dicairkan sekaligus untuk 3 bulan. Sementara itu, syarat menjadi Penerima bantuan BPNT adalah tidak tergolong dalam kriteria:
1. Berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)
2. Berstatus sebagai anggota TNI/POLRI
3. Berstatus sebagai pensiunan ASN atau TNI/POLRI yang menerima dana pensiun
Berstatus sebagai pendamping sosial
4. Berstatus sebagai guru bersertifikasi
5. Mempunyai penghasilan rutin yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah
6. Terdaftar dalam data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai pemilik CV dan direksi atau komisaris, dan/atau
7. penghasilan di atas upah minimum kabupaten/kota


















Discussion about this post