Suaranusantara.com- Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan pihaknya kurang optimal dalam mengawasi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang bertugas mengelola royalti musik di Indonesia. Ia mengungkapkan hal ini dalam acara pembukaan IPXpose Indonesia 2025 di Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Supratman mengakui kelalaian tersebut telah menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap LMKN. Ia menegaskan bahwa kementeriannya siap bertanggung jawab dan akan memastikan pengawasan lebih ketat ke depan.
“Saya akui bahwa kami Kementerian Hukum itu lalai melakukan pengawasan dan saya tidak malu untuk menyampaikannya,” ucapnya.
Baca Juga: Sertifikat Kekayaan Intelektual Kini Bisa Jadi Agunan UMKM di Bank
Dijelaskan bahwa LMKN dibentuk sebagai mitra pemerintah tanpa pembiayaan dari APBN. Saat ini, lembaga tersebut baru saja mengangkat komisioner baru untuk periode 2025–2028.
“Mereka memiliki tugas besar untuk memperbaiki sistem pengumpulan dan distribusi royalti secara transparan,” katanya.
Supratman berharap publik dapat memberi waktu bagi jajaran baru ini untuk memperbaiki sistem pengumpulan serta penyaluran royalti agar lebih transparan.
Baca Juga: Polemik Royalti Ari Lasso, Menkum Supratman Andi Agtas Desak Audit WAMI
Ia menambahkan bahwa persetujuan terkait tarif royalti tidak akan diberikan jika prosesnya tidak dilakukan secara terbuka, mengingat negara tidak memperoleh keuntungan langsung dari distribusi tersebut.


















Discussion about this post