Suaranusantara.com- Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang pria berinisial OM, yang diduga berperan sebagai pengedar sekaligus kurir ganja jaringan lintas provinsi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti seberat lebih dari 13 kilogram ganja yang disembunyikan di dalam sebuah koper.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa OM sudah lima kali melakukan transaksi ganja dengan total mencapai 253 kilogram.
Menurutnya, pelaku diketahui sebagai kaki tangan seorang narapidana di dalam lapas yang menjadi pengendali jaringan narkoba tersebut.
“Kita menangkap seorang tersangka berinisial OM dengan barang bukti yang disita, 13 paket berisikan narkotika jenis ganja seberat 13.370 gram atau 13,37 kg kemarin,” kata Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Selasa (26/08/2025).
Nicolas menyebut, OM diduga merupakan kaki tangan dari narapidana kasus narkoba jaringan Aceh, Medan, hingga Jakarta. Setiap kali berhasil mengantar dan menjual paket ganja, OM menerima keuntungan sekitar Rp300 ribu per paket.
“Jadi semua otaknya ini ada di temannya yang ada di Lapas,” ungkapnya.
Saat ini, polisi masih memburu seorang pemasok utama berinisial AB, yang diduga menjadi penyedia ganja dari Medan dan Aceh.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, OM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati.


















Discussion about this post