Suaranusantara.com- Tunjangan rumah Rp.50 juta untuk Anggota DPR RI yang beberapa waktu lalu diumumkan menuai polemik. Sebab, tunjangan rumah diberikan di saat perekonomian rakyat tengah melilit alias sulit.
Polemik tunjangan rumah Rp.50 juta itu, mendapat tanggapan dari komedian yang kini duduk di kursi DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Denny Cagur.
Denny Cagur menjelaskan skema pemberian tunjangan rumah Rp.50 juta untuk Anggota DPR RI.
Kata Denny, tunjangan rumah Rp50 juta per bulan diberikan selama satu tahun.
“Kan sudah dijelasin sama Pak Wakil Ketua, bahwa itu hanya satu tahun untuk masa lima tahun. Jadi disampaikan dalam bentuk dicicil selama satu tahun untuk (biaya) sewa selama lima tahun,” kata Denny Cagur kepada awak media dalam tayangan YouTube Insertlive, Rabu, 3 September 2025.
Tunjangan tersebut diberikan mulai Oktober 2024 hingga Oktober 2025. Setelah itu, anggota DPR tak akan mendapat tunjangan rumah lagi.
Pernyataan ini sekaligus menanggapi kritik yang menyebut para anggota DPR hidup berlebihan dengan fasilitas mewah.
Kata Denny, tunjangan rumah memang diperuntukkan bagi semua anggota dewan, termasuk dirinya. Mengingat Anggota DPR RI periode 2024-2029 tak lagi mendapat rumah dinas. Maka, diganti menjadi tunjangan rumah.
“(Saya) pakai tunjangan? Kan semuanya dapat, memang disiapkan untuk anggota gitu,” ungkap lelaki 48 tahun tersebut.
Meski begitu, penjelasan Denny belum sepenuhnya meredam kritik publik. Pasalnya, tuntutan utama para demonstran bukan hanya soal transparansi penggunaan tunjangan, melainkan pembatalan penuh kebijakan tersebut yang dianggap tidak sensitif terhadap kondisi rakyat.
Seperti diketahui, gelombang aksi demonstrasi sejak pekan lalu dipicu oleh rencana DPR mengalokasikan tunjangan bulanan anggota DPR, termasuk tunjangan perumahan Rp50 juta untuk tiap anggota.
Isu ini mencuat di saat situasi ekonomi masyarakat sedang sulit, sehingga memicu kemarahan dan aksi turun ke jalan.
Selain menolak tunjangan DPR, massa aksi juga mendesak agar pemerintah bersama parlemen segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Regulasi tersebut dinilai penting sebagai instrumen pemberantasan korupsi dan untuk memastikan uang rakyat tak disalahgunakan pejabat.
Di berbagai titik unjuk rasa, mahasiswa hingga kelompok masyarakat sipil kompak menyuarakan kekecewaan. Isu ini juga merembet ke media sosial, di mana tagar bubarkan DPR sempat bertengger di trending topic.


















Discussion about this post