Suaranusantara.com — DPR RI akhirnya mempublikasikan rincian gaji dan tunjangan anggota dewan, seiring dengan kesepakatan enam poin yang diumumkan pimpinan DPR dalam konferensi pers, Jumat (5/9/2025).
Transparansi ini sekaligus menjawab salah satu tuntutan masyarakat dalam aksi demonstrasi pekan lalu.
Berdasarkan data resmi, gaji pokok anggota DPR sebesar Rp 4,2 juta per bulan. Anggota dewan juga mendapatkan tunjangan melekat, antara lain tunjangan istri atau suami Rp 420 ribu, tunjangan anak Rp 168 ribu, tunjangan jabatan Rp 9,7 juta, tunjangan beras Rp 289 ribu, serta uang paket sidang Rp 2 juta. Total gaji dan tunjangan melekat mencapai Rp 16,7 juta.
Selain itu, terdapat tunjangan konstitusional yang lebih besar, yakni tunjangan komunikasi intensif Rp 20 juta, tunjangan kehormatan Rp 7,1 juta, peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 4,8 juta, serta honorarium fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran masing-masing Rp 8,4 juta. Jika dijumlahkan, total tunjangan konstitusional mencapai Rp 57,4 juta.
Dengan demikian, anggota DPR menerima penghasilan bruto Rp 74,2 juta per bulan.
Setelah dipotong pajak penghasilan sebesar 15 persen, take home pay rata-rata anggota DPR adalah Rp 65,5 juta.
“DPR berkomitmen untuk lebih transparan dalam menyampaikan hak keuangan anggota dewan. Ini bagian dari upaya kami menjawab tuntutan masyarakat agar proses di DPR lebih terbuka,” ujar Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Selain membuka rincian gaji, DPR juga memutuskan sejumlah kebijakan penghematan, di antaranya penghentian tunjangan rumah, moratorium kunjungan luar negeri, serta rencana pemangkasan fasilitas dewan.
Langkah tersebut diambil DPR RI sebagai respons atas meningkatnya desakan publik, yang salah satunya menyoroti perlunya transparansi anggaran dan kesejahteraan wakil rakyat.

















Discussion about this post