Suaranusantara.com- Kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI Arya Daru Pangayunan masih terus menjadi sorotan.
Terlebih kematiannya yang bisa dibilang penuh misteri. Arya Daru sebelumnya diketahui tewas dalam kondisi kepala dibalut lakban dan ditemukan dalam di dalam kamar kosnya Kost Guest House Gondia kamar 105, Jalan Gondangdia Kecil Nomor 22, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa 8 Juli 2025 sekitar pukul 08.10 WIB.
Polisi sebelumnya mengungkap bahwa kematian Arya Daru tak ditemukan unsur pidana atau bukan pembunuhan. Arya Daru menurut polisi meninggal dunia lantaran kehabisan nafas.
Jenazah Arya Daru pun kini telah dimakamkan di TPU Sunten Banguntapan, Bantul, DIY pada 9 Juli 2025 lalu. Namun, yang mengejutkan makam Arya Daru dalam kondisi acak-acakan.
Makam Arya Daru digali oleh diduga orang tak dikenal (OTK). Perihal kondisi makam Arya Daru yang acak-acakan diungkap oleh pengacara keluarga Arya Daru, Nicholay Aprilindo.
Nicholay menuturkan kliennya mendapati bunga pada makam ADP sudah dalam kondisi acak-acakan 27 Juli 2025 lalu.
“Diacak-acak, bunganya sudah enggak ada, kuburannya sudah diacak-acak. Terus ditaruh bunga putih (baru) di depan nisan almarhum, bunga melati,” kata Nicholay, Jumat 12 September 2025.
Kata Nicholay berdasarkan penuturan keluarga kliennya itu, kondisi makam Arya Daru seperti baru digali oleh seseorang.
“Diacak-acak seperti habis digali,” imbuh Nicholay.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut temuan kondisi pada makam ini jadi salah satu hal yang dianggap janggal oleh keluarga.
Hal janggal lain, menurut keluarga adalah ketika sesosok pria tak dikenal memberikan amplop berisi benda-benda misterius saat berada di kediaman mertua almarhum Daru di Banguntapan, Bantul, DIY, Rabu 9 Juli 2025 lalu.
Atas dasar sejumlah temuan kejanggalan itulah, pihak keluarga mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
Nicholay mengatakan total ada delapan anggota keluarga almarhum yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
Mereka adalah istri Daru yakni Meta Ayu Puspitantri alias Pita beserta dua anaknya, kedua mertua, kedua orang tua, dan kakak ipar Daru.
“Permohonan perlindungan saksi dan korban dari berbagai kemungkinan ancaman, intimidasi, teror baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap keluarga,” jelas Nicholay.


















Discussion about this post