Suaranusantara.com- Masih adanya korban pelanggaran HAM berat yang kesulitan mengakses layanan kesehatan menjadi sorotan Komisi XIII DPR RI. Anggota komisi, Rieke Diah Pitaloka, menilai negara belum sepenuhnya hadir dalam memastikan pemulihan hak para korban, khususnya dalam bentuk jaminan sosial kesehatan.
Ia menegaskan bahwa jaminan sosial merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin UUD 1945. Oleh karena itu, korban berbagai bentuk kekerasan, terutama pelanggaran HAM berat di masa lalu, semestinya mendapat perlindungan negara melalui kepesertaan BPJS Kesehatan tanpa hambatan administratif.
“Jaminan sosial adalah hak asasi warga negara. Ini bagian dari HAM yang dijamin konstitusi. Termasuk bagi mereka yang menjadi korban pelanggaran HAM berat masa lalu,” tegas Rieke usai Kunjungan kerja reses mengusung tema ‘Pengawasan Implementasi Reformasi Sistem Hukum dan HAM’ di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (23/2/2026).
Rieke merujuk pada kebijakan pemerintah pada awal 2000-an yang mengidentifikasi 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu sebagai agenda penyelesaian negara.
Namun hingga kini, pemulihan hak korban dinilai belum menyentuh aspek-aspek mendasar seperti layanan kesehatan. Ia menilai kebijakan tersebut perlu diturunkan dalam langkah konkret lintas kementerian agar tidak berhenti pada komitmen normatif.
Temuan lapangan juga memperkuat desakan tersebut. Berdasarkan dialog dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, terungkap bahwa sebagian korban belum mendapatkan perlindungan kesehatan yang layak dari negara. Fakta ini disampaikan Rieke saat melakukan kunjungan kerja reses di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dalam rangka pengawasan implementasi reformasi sistem hukum dan HAM.
“Faktanya, masih banyak korban yang seharusnya tidak hanya mendapat pengakuan negara, tetapi juga pemulihan hak-haknya, termasuk jaminan sosial kesehatan. Bahkan dalam beberapa kasus, LPSK yang harus menanggung bantuan iuran BPJS mereka. Ini tentu tidak boleh terus terjadi,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa tanggung jawab negara dalam pemulihan korban belum sepenuhnya dijalankan secara sistematis dan berkelanjutan. Persoalan jaminan kesehatan bagi korban pelanggaran HAM berat akan dibahas secara resmi dalam rapat di Komisi pada masa sidang mendatang.
“Saya mengusulkan dengan seluruh kerendahan hati agar persoalan ini dibawa ke rapat Komisi XIII DPR RI. Alhamdulillah, usulan ini sudah direspons baik oleh Ketua Komisi XIII DPR RI dari Fraksi NasDem. Insyaallah, ini akan menjadi salah satu topik pembahasan pada masa sidang yang akan datang,” ungkapnya.
Ia menegaskan, jaminan sosial bukanlah bentuk belas kasihan, melainkan kewajiban negara yang harus diterima para korban beserta keluarganya. “Jaminan sosial itu wajib diterima oleh para korban pelanggaran HAM berat, termasuk keluarga mereka. Ini bukan soal bantuan, tetapi soal hak,” tegas Rieke.
Diharapkan Kunjungan Kerja Reses di bulan Ramadan ini mengajak seluruh pihak untuk tetap semangat memperjuangkan keadilan dan pemenuhan hak-hak korban, terlebih dalam momentum bulan Ramadan. “Mudah-mudahan di bulan Ramadan ini, perjuangan kita untuk menghadirkan keadilan dan pemulihan hak bagi para korban membawa keberkahan untuk kita semua. Tetap semangat untuk Indonesia,” pungkasnya.


















Discussion about this post