Suaranusantara.com- Kabar gembira bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Sebab, para PPPK paruh waktu yang bekerja dengan durasi singkat bisa mendapat gaji dan tunjangan yang jelas layaknya penuh waktu.
Jam kerja yang fleksibel, gaji PPPK paruh waktu waktu sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). Selain gaji, mereka juga berhak mendapat tunjangan.
Hal itu dikarenakan, pemerintah telah meluncurkan skema PPPK paruh waktu yang di mana hal itu merupakan salah satu bentuk reformasi birokrasi untuk mengakomodasi kebutuhan tenaga kerja yang fleksibel di sektor pemerintahan.
Adapun PPPK paruh waktu memiliki sistem kerja yang lebih fleksibel yakni hanya 18–19 jam per minggu atau rata-rata 4 jam per hari.
Walau memiliki sistem kerja yang demikian, PPPKÂ paruh waktu tetap berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mendapatkan Nomor Induk PPPK.
Skema ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta dipertegas kembali dalam regulasi-regulasi teknis yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan instansi terkait.
Terkait gaji, mengacu pada UMP 2025 di seluruh Indonesia, gaji PPPK Paruh Waktu diperkirakan berada di kisaran Rp2,1 juta hingga Rp5,3 juta per bulan.
Berdasarkan Peraturan KemenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu minimal setara dengan gaji terakhir saat berstatus honorer atau setidaknya sama dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah masing-masing.
Artinya, setiap pegawai akan menerima gaji pokok yang berbeda sesuai lokasi penugasan. Ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang melekat, total penghasilan atau take-home pay akan bervariasi.
Pemerintah memang belum merinci detail perbedaan gaji antara PPPK Paruh Waktu lulusan SMA dan lulusan S1.
Namun, kualifikasi pendidikan jelas menjadi faktor penentu dalam penetapan golongan, beban kerja, hingga tunjangan jabatan. Dengan kata lain, semakin tinggi pendidikan dan kompetensi, semakin besar potensi penghasilan yang diterima.
Sebagai gambaran, berikut contoh besaran gaji berdasarkan UMP per provinsi:
– DKI Jakarta: Rp5.396.761 (tertinggi)
– Papua, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan: Rp4.285.850
– Sulawesi Utara: Rp3.775.425
– Aceh: Rp3.685.616
– Sumatra Selatan: Rp3.681.570
– Jawa Tengah: Rp2.169.349 (salah satu yang terendah)
– DIY Yogyakarta: Rp2.264.081
– NTT: Rp2.328.969
Mengenai gaji. Tidak seperti PNS yang gajinya bersumber dari pos belanja pegawai, gaji PPPK Paruh Waktu berasal dari pos belanja barang dan jasa.
Selain gaji, PPPK paruh waktu juga memperoleh tunjangan di antaranya:
1. Tunjangan Keluarga: PPPK paruh waktu berhak menerima tunjangan untuk keluarga, termasuk pasangan dan anak-anak, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Tunjangan Pekerjaan: Tunjangan ini diberikan berdasarkan jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang diemban oleh PPPK paruh waktu.
3. Tunjangan Hari Raya (THR): Sebagai bentuk penghargaan atas kinerja, PPPK paruh waktu menerima THR yang dibayarkan menjelang hari raya keagamaan.
4. Gaji ke-13: Selain gaji bulanan, PPPK paruh waktu juga mendapatkan gaji ke-13 sebagai tambahan penghasilan tahunan.
5. Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja: Dalam kondisi tertentu, PPPK paruh waktu dapat menerima tunjangan transportasi serta fasilitas kerja yang mendukung pelaksanaan tugas mereka.
Namun karena sifatnya paruh waktu, beberapa tunjangan bisa disesuaikan secara proporsional. PPPK paruh waktu juga bisa mendapatkan fasilitas tambahan seperti perlindungan sosial
Skema ini tidak dibuka untuk umum, melainkan hanya diperuntukkan bagi tenaga honorer non-ASN yang memenuhi kriteria berikut:
– Terdaftar di database pegawai non-ASN BKN.
– Pernah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK Tahun Anggaran 2024, tetapi tidak lulus.
– Memiliki kualifikasi pendidikan dan kompetensi sesuai jabatan.
– Jabatan yang dibuka meliputi guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
– Dengan kriteria ini, pemerintah berharap para tenaga honorer tetap bisa berkontribusi tanpa kehilangan pekerjaan, meski statusnya berbeda dengan ASN penuh waktu.


















Discussion about this post