Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Mantap! Pemerintah Luncurkan Skema PPPK Paruh Waktu, Gaji Sesuai UMP hingga Dapat Tunjangan Begini Aturannya

Feri Spt by Feri Spt
15 September 2025
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Ilustrasi PPPK Paruh waktu akan dapat gaji dan tunjangan layak seperti penuh waktu (instagram @bakabarcom)

Ilustrasi PPPK Paruh waktu akan dapat gaji dan tunjangan layak seperti penuh waktu (instagram @bakabarcom)

2
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Kabar gembira bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Sebab, para PPPK paruh waktu yang bekerja dengan durasi singkat bisa mendapat gaji dan tunjangan yang jelas layaknya penuh waktu.

Jam kerja yang fleksibel, gaji PPPK paruh waktu waktu sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). Selain gaji, mereka juga berhak mendapat tunjangan.

Hal itu dikarenakan, pemerintah telah meluncurkan skema PPPK paruh waktu yang di mana hal itu merupakan salah satu bentuk reformasi birokrasi untuk mengakomodasi kebutuhan tenaga kerja yang fleksibel di sektor pemerintahan.

BACAJUGA

Akui Gaji Guru dan PNS Tidak Baik, Prabowo Ungkap Biang Keladinya

Said Iqbal Janji Bakal Usul Perhitungan Upah Minimum ke Prabowo

Adapun PPPK paruh waktu memiliki sistem kerja yang lebih fleksibel yakni hanya 18–19 jam per minggu atau rata-rata 4 jam per hari.

Walau memiliki sistem kerja yang demikian, PPPK paruh waktu tetap berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mendapatkan Nomor Induk PPPK.

Skema ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta dipertegas kembali dalam regulasi-regulasi teknis yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan instansi terkait.

Terkait gaji, mengacu pada UMP 2025 di seluruh Indonesia, gaji PPPK Paruh Waktu diperkirakan berada di kisaran Rp2,1 juta hingga Rp5,3 juta per bulan.

Berdasarkan Peraturan KemenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu minimal setara dengan gaji terakhir saat berstatus honorer atau setidaknya sama dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah masing-masing.

Artinya, setiap pegawai akan menerima gaji pokok yang berbeda sesuai lokasi penugasan. Ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang melekat, total penghasilan atau take-home pay akan bervariasi.

Pemerintah memang belum merinci detail perbedaan gaji antara PPPK Paruh Waktu lulusan SMA dan lulusan S1.

Namun, kualifikasi pendidikan jelas menjadi faktor penentu dalam penetapan golongan, beban kerja, hingga tunjangan jabatan. Dengan kata lain, semakin tinggi pendidikan dan kompetensi, semakin besar potensi penghasilan yang diterima.

Sebagai gambaran, berikut contoh besaran gaji berdasarkan UMP per provinsi:

– DKI Jakarta: Rp5.396.761 (tertinggi)

– Papua, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan: Rp4.285.850

– Sulawesi Utara: Rp3.775.425

– Aceh: Rp3.685.616

– Sumatra Selatan: Rp3.681.570

– Jawa Tengah: Rp2.169.349 (salah satu yang terendah)

– DIY Yogyakarta: Rp2.264.081

– NTT: Rp2.328.969

Mengenai gaji. Tidak seperti PNS yang gajinya bersumber dari pos belanja pegawai, gaji PPPK Paruh Waktu berasal dari pos belanja barang dan jasa.

Selain gaji, PPPK paruh waktu juga memperoleh tunjangan di antaranya:

1. Tunjangan Keluarga: PPPK paruh waktu berhak menerima tunjangan untuk keluarga, termasuk pasangan dan anak-anak, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Tunjangan Pekerjaan: Tunjangan ini diberikan berdasarkan jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang diemban oleh PPPK paruh waktu.

3. Tunjangan Hari Raya (THR): Sebagai bentuk penghargaan atas kinerja, PPPK paruh waktu menerima THR yang dibayarkan menjelang hari raya keagamaan.

4. Gaji ke-13: Selain gaji bulanan, PPPK paruh waktu juga mendapatkan gaji ke-13 sebagai tambahan penghasilan tahunan.

5. Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja: Dalam kondisi tertentu, PPPK paruh waktu dapat menerima tunjangan transportasi serta fasilitas kerja yang mendukung pelaksanaan tugas mereka.

Namun karena sifatnya paruh waktu, beberapa tunjangan bisa disesuaikan secara proporsional. PPPK paruh waktu juga bisa mendapatkan fasilitas tambahan seperti perlindungan sosial

Skema ini tidak dibuka untuk umum, melainkan hanya diperuntukkan bagi tenaga honorer non-ASN yang memenuhi kriteria berikut:

– Terdaftar di database pegawai non-ASN BKN.

– Pernah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK Tahun Anggaran 2024, tetapi tidak lulus.

– Memiliki kualifikasi pendidikan dan kompetensi sesuai jabatan.

– Jabatan yang dibuka meliputi guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

– Dengan kriteria ini, pemerintah berharap para tenaga honorer tetap bisa berkontribusi tanpa kehilangan pekerjaan, meski statusnya berbeda dengan ASN penuh waktu.

Tags: GajiPPPK Paruh WaktuTunjanganUMP
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

BBM baru B50 (Instagram @kabarelamongan)
Nasional

Segera Diresmikan 1 Juli 2026, Apa Itu BBM B50? Begini Spesifikasinya

by Feri Spt
26 June 2026

Suaranusantara.com- Pemerintah akan segera meresmikan Bahan Bakar Minyak (BBM)...

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa sidak ke pabrik baja China di Pulogadung, Jakarta Timur (Instagram @menkeuri)
Nasional

Ternyata Gara-gara Ini, Bikin Purbaya Sidak ke Pabrik Baja China di Pulogadung

by Feri Spt
26 June 2026

Suaranusantara.com- Kamis 26 Juni 2026 Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya...

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bicara soal stok BBM (Instagram @melangkahdaritimur)

Shock! Stok Batu Bara PLN Habis Bulan Enam, Bahlil: Ini Ilmu Abuleke Apa Lagi?

26 June 2026
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia beberkan penyebab mati listrik di sejumlah daerah khusus wilayah Jawa Barat (Instagram @melangkahdaritimur)

Oh Pantes! Ternyata Ini Biang Kerok Mati Listrik di Beberapa Daerah, Bahlil Beberkan

26 June 2026
Kasus penyekapan dan penyiksaan yang dialami wanita asal Rancaekek Bandung, Jawa Barat. Foto bawah merupakan pelaku penyiksaan dan atas korban (Instagram @infolegok.id)

Penyiksaan dan Penyekapan Wanita Bandung Curi Atensi Prabowo, Dudung: Negara Janji Kawal Kasus

26 June 2026
Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira bicara soal pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto terkait aksi demo (Instagram @kanaldpr)

Prabowo Mengaku Tahu Pemodal di Balik Aksi Demo, PDI Perjuangan: Tak Sulit Bagi Presiden Mengetahuinya

26 June 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Ilustrasi harga emas mulai dari Antam mengalami kenaikan (instagram @sukabumikuid)

Harga Emas Antam Kembali Melemah Buyback Ikut Turun

3 months ago
Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

3 months ago
Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

12 months ago
Salah satu twibbon Lebaran 2026 (twibbonize.com)

Idulfitri 1447 H Segera Tiba, Berikut Link Twibbon Lebaran 2026 Download Gratis Langsung Pejeng Status di Medsos

3 months ago
Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat Tak Suka Pemerintahannya, PDI Perjuangan: Ini Risiko Rakyat yang Telah Memilih

3 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Menkeu Purbaya tolak tawaran bantuan pinjaman dana dari IMF (Instagram @tuturmediadigital)
Ekonomi

Terkuak! Ini Alasan Purbaya Tolak Tawaran Pinjaman dari IMF Senilai US$ 30 Miliar, Kemenkeu Beberkan

by Feri Spt
26 June 2026

Suaranusantara.com- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membeberkan alasan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menolak tawaran pinjaman uang dari...

Momen pertemuan Kapolri Listyo Sigit dengan Presiden RI Prabowo Subianto pada Kamis 25 Juni 2026 (Instagram @sekretariat.kabinet)

Kapolri Listyo Sigit Temui Prabowo di Istana, Apa yang Dibahas?

26 June 2026
Mahfud MD bicara soal pernyataan Presiden Prabowo yang mengaku tahu pihak yang membayar demo (Instagram @mohmahfudmd)

Prabowo Klaim Kantongi Identitas yang Bayar Demo, Mahfud MD: Mestinya Diomongin Aja Terang-terangan

26 June 2026

Prabowo Panggil Kapolri ke Istana, Bahas Kondisi Kamtibmas Nasional

25 June 2026
SPRITE Nipis Mint Siap Sikat Gerahnya Indonesia Lewat Sensasi Rasa Lemon Lime

SPRITE Nipis Mint Siap Sikat Gerahnya Indonesia Lewat Sensasi Rasa Lemon Lime

25 June 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com