Suaranusantara.com- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan DPR RI dipastikan segera mengagendakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia menegaskan, Presiden Prabowo Subianto bersama DPR telah sepakat untuk mempercepat lahirnya regulasi tersebut.
Supratman mengatakan, publik tidak perlu menunggu lama karena pembahasan akan lebih efektif setelah RUU itu menjadi inisiatif DPR. Ia menekankan, pemerintah juga telah menyiapkan draf sebagai bahan awal sehingga proses diskusi bisa langsung berjalan tanpa hambatan berarti.
“Jadi ya bersabar saja sedikit ya untuk, yang jelas komitmen politik di antara Bapak Presiden dan DPR sudah satu terkait dengan (RUU) perampasan aset,” kata Supratman di Graha Pengayoman Kemenkum, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Menurutnya, mekanisme ini akan memudahkan kedua pihak lantaran pemerintah hanya perlu menyesuaikan rancangan yang sudah ada dengan usulan DPR.
Ia optimistis proses legislasi akan berlangsung singkat.
Selain itu, Supratman menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset bisa berjalan paralel dengan pembahasan RUU KUHAP.
Ia menjelaskan, RUU KUHAP hanya tinggal menunggu pengambilan keputusan di DPR, sehingga tidak akan memperlambat agenda pembahasan RUU Perampasan Aset.
“Kan RUU KUHAP sudah tinggal menunggu pengambilan keputusan, jadi pasti cepat lah,” ucap dia.


















Discussion about this post