Suaranusantara.com – Putri sulung Presiden ke-2 RI Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto, melayangkan gugatan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Hal itu diketahui dari Data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. Dalam data itu tercatat bahwa gugatan Tutut Soeharto teregister dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT, dan didaftarkan pada 12 September 2025.
Baca Juga : Buntut Sindir Sri Mulyani Agen CIA, Anak Purbaya Yudhi Sadewa Minta Maaf Mengaku Hanya Sekedar Candaan
Adapun dasar gugatan Tutut Soeharto yakni soal SK Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 yang dikeluarkan pada 17 Juli 2025, ketika kursi Menkeu masih dijabat Sri Mulyani Indrawati.
Surat tersebut berisi pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Tutut Soeharto dalam rangka pengurusan piutang negara.
Baca Juga : Ronny Talapessy Ragukan Kredibilitas Kuasa Hukum Penggugat SK Kepengurusan PDIP di PTUN Jakarta
Menurut agenda SIPP, sidang pemeriksaan persiapan dijadwalkan berlangsung pada Selasa (23/9/2025) pukul 10.00 WIB.
Tutut Soeharto menunjuk Ibnu Setyo Hastomo sebagai kuasa hukum, dengan panjar perkara sebesar Rp 900.000.
Gugatan Tutut Soeharto ini cukup menarik perhatian, pasalnya gugatan ini muncul hanya beberapa hari setelah Purbaya Yudhi Sadewa resmi dilantik menggantikan Sri Mulyani pada (9/9/2025) lalu.
Baca Juga : Buntut Sindir Sri Mulyani Agen CIA, Anak Purbaya Yudhi Sadewa Minta Maaf Mengaku Hanya Sekedar Candaan


















Discussion about this post