Suaranusantara.com – Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia bersama pengamat kebijakan transportasi Azas Tigor Nainggolan (ASTINA) resmi melayangkan gugatan terhadap maskapai Citilink Indonesia, anak perusahaan Garuda Indonesia.
Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 607/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dan dijadwalkan mulai disidangkan pada Senin, 22 September 2025 pukul 10.00 WIB.
Azas Tigor menilai Citilink telah merugikan konsumen melalui penerapan aturan bagasi yang dianggap semena-mena. Ia menuturkan, persoalan bermula saat dirinya bersama istri hendak terbang dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Yogyakarta pada 1 Juli 2025 dengan nomor penerbangan QG 1104.
Saat check-in, koper seberat 18 kilogram miliknya ditolak petugas dengan alasan melebihi batas maksimal 10 kilogram per penumpang. Padahal, menurut Tigor, penggabungan bagasi suami-istri dengan total 20 kilogram sebelumnya tidak pernah menjadi masalah. Petugas tetap menolak dengan alasan keduanya tidak berada dalam satu kode booking, meski terbang di pesawat yang sama.
Setelah perdebatan, koper akhirnya diizinkan masuk sebagai pengecualian, namun pihak Citilink menyatakan aturan tersebut tidak berlaku untuk penerbangan pulang. Merasa dirugikan, Tigor kemudian membatalkan tiket kembali (QG 1103).
Atas kejadian itu, Tigor melayangkan somasi kepada Citilink, menuntut pengakuan kesalahan, permintaan maaf, kompensasi denda pembatalan tiket, serta ganti rugi immateriil.
Namun, pihak Citilink menolak mengakui kesalahan dan tetap berpegang pada aturan bagasi yang menurut Tigor tidak jelas dasar hukumnya.
“Sebagai konsumen, saya menuntut keadilan dan perlakuan yang layak. Perusahaan negara seharusnya melayani masyarakat, bukan menindas dengan aturan sepihak yang merugikan,” tegas Azaz Tigor dalam keterangannya yang diterima Minggu (21/9/2025).

















Discussion about this post