Suaranusantara.com- Mantan Menteri BUMN Muhammad Said Didu mengatakan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto berada dalam tekanan politik.
Said Didu mengatakan Prabowo berada dalam ‘ancaman’ Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi. Hal itu dibeberkan Said Didu melalui akun media sosial X msaid_didu yang diunggah Minggu 21 September 2025.
Adapun ‘ancaman’ Jokowi yang membuat Prabowo mengalami tekanan politik ada dua yakni pertama soal pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka.
“Sudah 2 (dua) kali Jokowi ‘mengancam’ Presiden @prabowo: 1) 6 Juni 2025: soal pemaksulan Gibran. Pemilihan Presiden itu satu paket, maknanya: kalau mau jatuhkan anak saya, maka Prabowo juga harus jatuh,” tulis Said Didu melalui melalui akun X atau Twitter miliknya, @msaid_didu, dilihat Senin 22 September 2025.
Kedua, pada 19 September 2025, ketika Jokowi secara terbuka menyatakan dukungannya kepada pasangan Prabowo-Gibran untuk melanjutkan ke periode kedua.
“2) 19 September 2025: Jokowi perintahkan dukung Prabowo-Gibran 2 periode, maknanya: kalau Prabowo mau maju jadi Capres 2029 maka harus bersama anak saya (Gibran),” bebernya
Adapun ancaman yang dimaksud Said Didu itu, merujuk pernyataan Jokowi di Solo, Jawa Tengah, pada Jumat 6 Juni 2025.
Di mana kala itu, Jokowi menyatakan Indonesia memiliki sistem ketatanegaraan yang harus diikuti dalam menanggapi isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Jokowi mengatakan demikian menanggapi soal surat yang dikirimkan Forum Purnawirawan Prajurit TNI kepada pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI yang mendesak agar Gibran dimakzulkan.
“Ya negara ini kan negara besar yang memiliki sistem ketatanegaraan. Ya diikuti saja proses sesuai ketatanegaraan kita,” ujar Jokowi.
Menurut Jokowi, desakan semacam itu merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang lumrah terjadi dalam sistem politik terbuka.
“Itu dinamika demokrasi kita. Biasa saja. Biasa. Dinamika demokrasi kan ya seperti itu,” tambahnya.
Jokowi juga menegaskan bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden di Indonesia dilakukan dalam satu paket, tidak seperti di negara lain seperti Filipina yang dilakukan secara terpisah.
“Pemilihan presiden kemarin kan satu paket. Bukan sendiri-sendiri. Di Filipina itu sendiri-sendiri. Di kita ini kan satu paket. Ya memang mekanismenya seperti itu,” jelasnya.
Ia menambahkan pemakzulan presiden atau wakil presiden hanya bisa dilakukan apabila terdapat pelanggaran berat, seperti korupsi, perbuatan tercela, atau pelanggaran hukum serius.
“Bahwa pemakzulan itu harus presiden atau wakil presiden misalnya korupsi, atau melakukan perbuatan tercela, atau melakukan pelanggaran berat. Itu baru,” tegasnya.

















Discussion about this post