Suaranusantara.com – Proyek Strategis Nasional (PSN) berupa kebun tebu di Distrik Jagebob, Merauke, kembali menuai kritik. Fraksi PDI Perjuangan menilai proyek tersebut tidak hanya berpotensi merampas tanah adat masyarakat Yei, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Marinus Gea, menyatakan negara tidak boleh mengorbankan masyarakat adat dan lingkungan hidup demi kepentingan korporasi.
“Tanah adat ini kan sebagai identitas dan budaya masyarakat, sekaligus tanah adat ini menjadi sumber hidup bagi kelompok masyarakat adat. Jadi, upaya perampasan tanah adat ini dengan dalil pembangunan proyek nasional merupakan bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi,” ujarnya di Jakarta, Senin (22/9/2025).
Marinus menilai, intimidasi dan penyerobotan lahan di wilayah Yei merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia sekaligus merusak ruang hidup warga.
“Tindakan intimidasi, penggusuran, hingga penyerobotan lahan masyarakat di Yei merupakan pelanggaran Hak Azasi Manusia yang nyata,” katanya.
Selain aspek HAM, ia menekankan risiko ekologis akibat pembukaan ribuan hektare hutan di Merauke. Data Yayasan Pusaka mencatat hingga Agustus 2025 sekitar 4.912 hektare hutan sudah dibuka. Greenpeace juga menyebut aktivitas tersebut mengancam biodiversitas, mempercepat krisis iklim, dan melibatkan aparat keamanan yang menimbulkan rasa takut bagi warga.
“Fraksi PDI Perjuangan dalam hal ini Komisi XIII mendesak pemerintah agar bertindak secara tegas terhadap kegiatan di Yei termasuk lakukan audit izin konsesi yang sudah diberikan,” tegasnya.
Ia juga mendorong keterlibatan Komnas HAM dan lembaga independen dalam merumuskan mekanisme perlindungan masyarakat adat yang mengikat. Menurutnya, negara wajib hadir sebagai pelindung, bukan justru memfasilitasi perusakan lingkungan dan penyerobotan tanah adat.
Sebelumnya, PT Murni Nusantara Mandiri (MNM) dituding melakukan pembukaan lahan hutan seluas 52.700 hektare untuk perkebunan tebu di Jagebob.
Proyek ini masuk daftar PSN, namun ditolak keras oleh masyarakat adat Yei karena dianggap menimbulkan kerusakan lingkungan dan pelanggaran HAM.


















Discussion about this post