Suaranusantara.com- Kamis 2 Oktober 2025 Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi berubah jadi Badan Pengatur (BP BUMN).
Terkait Kepala BP BUMN pengganti posisi Menteri BUMN, hingga kini belum ada nama yang ditunjuk untuk menempati posisi tersebut.
Diketahui, posisi Menteri BUMN saaat ini dipegang sementara oleh Dony Oskaria sebagai Plt. Mengingat Erick Thohir digeser ke kursi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).
Berkenaan dengan siapa sosok yang akan duduk sebagai Kepala BP BUMN, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU BUMN, Andre Rosiade, mengatakan Kepala BP BUMN akan ditunjuk langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Penunjukan Kepala BP BUMN perlu dilakukan seiring adanya perubahan status Kementerian BUMN menjadi Badan setelah DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dalam Rapat Paripurna hari ini.
“Itu masih tergantung Presiden siapa yang ditunjuk,” jawab Andre singkat saat ditemui usai Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 2 Oktober 2025.
Saat ditanya apakah perubahan nomenklatur Kementerian BUMN jadi badan ini turut mengubah posisi Menteri BUMN yang kini dipegang sementara oleh Dony Oskaria untuk langsung diangkat sebagai Kepala BP BUMN, ia hanya menegaskan hal ini berada di bawah kewenangan Prabowo.
“Nggak tahu saya, itu kewenangan Presiden. Tunggu saja dari Presiden,” tegasnya.
Meski Plt Menteri BUMN Dony Oskaria tak langsung beralih jabatan sebagai Kepala Badan, Andre mengatakan seluruh pegawai Kementerian BUMN tetap secara otomatis beralih menjadi pegawai BP BUMN. Untuk proses peralihan jabatan dan posisi ini juga sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah.
“Tetap ASN dong. Jadi pegawainya Kementerian BUMN ini otomatis menjadi pegawai BP BUMN. Jadi nggak ada yang berubah kan? Hanya statusnya dari Kementerian berubah jadi badan pengaturan. Di mana lembaga ini juga masih setingkat Kementerian,” kata Andre.
“Nah itu nanti kita serahkan pemerintah. Karena kan ada Perpres dan PP-nya nanti dibentuk pemerintah,” ucapnya lagi.
Di luar itu, terkait fungsi dan tugas BP BUMN secara keseluruhan tidak jauh beda dibandingkan saat masih menyandang status Kementerian. Hanya saja yang jadi pembeda adalah fungsi pengawasan BUMN yang dulu dilakukan oleh Kementerian, kini tak lagi dilakukan oleh Badan Pengaturan.
“Dari Kementerian diturunkan jadi Badan, di mana yang berbeda hanya dulu Kementerian itu ada fungsi pengawasan, sekarang fungsi pengawasan itu diserahkan ke Dewas (Dewan Pengawas) Danantara. Oke? Itu doang. Oke ya? Itu doang yang berubah,” tegasnya lagi.


















Discussion about this post