Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Ini 7 Catatan Mendagri Terhadap Perppu Ormas

Suara Nusantara by Suara Nusantara
17 July 2017
in Nasional
Reading Time: 1 min read
A A
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (Foto: Ist)

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (Foto: Ist)

2
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (Foto: Ist)

Jakarta-SuaraNusantara

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menguraikan sejumlah catatan terkait terbitnya Peraturan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Berikut 7 poin catatan Mendagri.

Pertama, Tjahjo mengatakan, pemerintah setidaknya memiliki dasar yang kuat untuk menerbitkan perppu, yaitu aturan undang-undang yang tidak lagi memadai. Khususnya menyangkut soal sanksi dan kewenangan pemerintah dalam menindak ormas bermasalah.

BACAJUGA

Jakarta Tempati Posisi 140 di Global Cities Index, Pramono Anung: Saya Akan Selesaikan PR Gubernur Lama

Polisi Ungkap Penyamaran Sabu Pesta Narkoba di Dalam Rutan Depok: Deodorant dan Sabun

Kedua,  Ada 3 pertimbangan utama pemerintah dalam terbitkan perppu antara lain, tindakan pemerintah telah sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009, karena keadaan mendesak untuk selesaikan masalah hukum secara cepat.

“Aturan hukum yang belum memadai dan perppu dapat diterbitkan jika kekosongan hukum tersebut tidak bisa diatasi dengan cara membuat undang-undang baru,” kata Tjahjo Minggu (16/7).

Ketiga, proses penyusunan melibatkan banyak pihak diantaranya pemerintah, ahli hukum, akademisi, para tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat. Makanya, ia membantah kalau proses penerbitan perppu ormas ini dinilai bersifat mendadak.

Keempat, perppu tidak hanya menyasar pada suatu agama maupun organisasi tertentu. Namun, tetap menekankan pada kewajiban negara dalam melindungi kedaulatannya berdasarkan Pancasila serta UUD 1945. Makanya, UU Ormas yang ada disempurnakan dengan perppu tersebut.

Kelima, Saat ini pemrintah sedang menyiapkan langkah-langkah konkret dalam melaksanakan perppu tersebut, tentunya dengan tidak mengedepankan kerepresifan (otoriter) seperti yang diisukan baru-baru ini. Kalaupun ada yang tak suka dengan perppu ini, boleh uji materi ke MK.

Keenam tim pemerintah yang dikomandoi Menkopolhukam telah bekerja dan mengumpulkan info terkait ormas melanggar. Bagi ormas (melanggar larangan), berbadan hukum maka akan dicabut SK-nya oleh Kemenkumham. Sedangkan yang tak berbadan hukum menjadi urusan Kemendagri.

“Kondisi ini sesuai dengan asas Contrarius Actus yang telah diatur dlm perppu. Dimana, pemerintah sebagai pihak yang mengeluarkan izin atas ormas tersebut berwenang mencabut dan memberikan sanksi atas ormas yang dianggap melanggar ketentuan,” ujar Tjahjo.

Ketujuh, pemerintah juga tengah menyiapkan bahan untuk disampaikan kepada DPR. Selesai masa reses DPR RI  Perppu Ormas ini akan dimintakan persetujuannya. Kalau DPR setuju maka Perppu akan disahkan sebagai UU. Bila sebaliknya, maka UU lama akan tetap berlaku.

Penulis: Rio

 

ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Napi Pesta Narkoba di Dalam Rutan, Polisi Usut Asal-muasal Barang Haram
Nasional

Napi Pesta Narkoba di Dalam Rutan, Polisi Usut Asal-muasal Barang Haram

by Feri Spt
7 October 2026

Suaranusantara.com- Pesta narkoba di dalam rumah tahanan (rutan) Depok,...

Polisi usut kasus pesta narkoba di dalam rutan Depok, Jawa Barat (Instagram @intoday.media)
Nasional

Waduh! Napi Gelar Pesta Narkoba di Rutan Depok, Oknum Pegawai Dapat Bayaran Rp 1 Juta

by Feri Spt
7 October 2026

Suaranusantara.com- Baru saja dikagetkan dengan temuan klaster mewah di...

Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi menemui Presiden Prabowo Subianto, Selasa malam 6 Oktober 2026 (Instagram @framingnewstv)

Di Tengah Pembacaan Putusan MK Ijazah Gibran, Jokowi Temui Prabowo di Kertanegara, Ada Apa?

7 October 2026
Satgas PKH Selamatkan Uang Rp 52 Triliun dan Disetor ke Kas Negara, Prabowo: Itu Tabungan Bangsa

Satgas PKH Selamatkan Uang Rp 52 Triliun dan Disetor ke Kas Negara, Prabowo: Itu Tabungan Bangsa

7 October 2026
Presiden Prabowo akan ganti nama Badan Narkotika Nasional (BNN) (Instagram @sekretariat.kabinet)

Prabowo Berencana Ganti Nama Badan Narkotika Nasional, Jadi Apa?

7 October 2026
Denny Indrayana salah satu penggugat ijazah Wapres Gibran (Instagram @dennyindrayana99)

Begini Respon Penggugat Soal Putusan MK Nyatakan Gugatan Ijazah Gibran Tak Dapat Diterima

7 October 2026

POPULER MINGGU INI

Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

1 year ago
Ilustrasi harga emas mulai dari Antam mengalami kenaikan (instagram @sukabumikuid)

Harga Emas Antam Kembali Melemah Buyback Ikut Turun

7 months ago
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani tanggapi soal kebijakan WFH (Instagram @shibtawidjajakamdani)

Begini Kata Pengusaha Soal Opsi WFH Demi Hemat BBM Imbas Perang Timur Tengah

7 months ago
Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat Tak Suka Pemerintahannya, PDI Perjuangan: Ini Risiko Rakyat yang Telah Memilih

7 months ago
Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

7 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Sidang pembacaan putusan MK soal gugatan ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka (Instagram @mahkamahkonstitusi)
Nasional

Putusan MK: Tidak Temukan Bukti Ijazah Gibran Setara SLTA

by Feri Spt
7 October 2026

Suaranusantara.com- Selasa malam 6 Oktober 2026 Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait keabsahan ijazah milik Wakil Presiden...

Ketua MK Suhartoyo saat membacakan hasil putusan terkait keabsahan ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka (Instagram @mahkamahkonstitusi)

Putusan MK Soal Gugatan Ijazah Gibran: Tidak Dapat Diterima

7 October 2026
Abidin Fikri

Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Bantul, Abidin Fikri Soroti 120 Tenaga OP Irigasi yang Masih Berstatus PHL

7 October 2026
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat

Lestari Moerdijat Dorong Tata Kelola dan Kompetensi Guru Harus Berjalan Seiring

7 October 2026
Eddy Soeparno, saat menjadi Pembicara Kunci dalam Focus Group Discussion (FGD) DPP PKS

Eddy Soeparno: RUU Perubahan Iklim Harus Berikan Perlindungan bagi Kelompok Rentan

7 October 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com