Suaranusantara.com- Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa pihaknya menghormati dan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia menilai, keputusan MK menjadi landasan penting dalam memperkuat arah reformasi birokrasi di Indonesia.
Rifqi menjelaskan, keputusan MK yang menyatakan sebagian pasal dalam UU ASN bertentangan dengan UUD 1945 akan menjadi pertimbangan utama dalam pembahasan revisi undang-undang tersebut.
“Pertama, tentu Komisi II DPR RI menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Hal ini akan menjadi salah satu masukan dalam revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang saat ini sudah teragendakan dalam prolegnas prioritas yang disepakati antara DPR dengan pemerintah,” ujar Rifqi, Jumat (17/10/2025).
Revisi itu sendiri, katanya, sudah terdaftar dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI bersama pemerintah.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya menilai bahwa Pasal 26 ayat (2) huruf d UU ASN tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak diartikan bahwa pengawasan sistem merit, termasuk nilai dasar dan kode etik ASN, dijalankan oleh lembaga independen.
Lebih lanjut, Rifqi menguraikan bahwa sejak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dihapus, fungsi pengawasan sistem merit dialihkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun, ia menilai keputusan MK membuka peluang untuk membentuk lembaga independen baru yang berfungsi otonom dalam menjaga integritas dan profesionalitas ASN di masa mendatang.


















Discussion about this post