Suaranusantara.com- Abdul Wahid, menjadi salah satu daftar panjang Gubernur Riau yang terjaring oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Abdul Wahid diketahui ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Senin 3 November 2025.
Abdul Wahid tak sendirian, melainkan bersama sembilan orang lainnya. Selain menjaring Abdul Wahid dan kawan-kawan (dkk), KPK juga menyita sejumlah uang dan barang bukti lainnya.
“Tentunya ada sejumlah uang juga ya, nanti kami akan update soal itu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin 3 November 2025.
Abdul Wahid ditangkap menyusul pengembangan saksi-saksi atas proyek dinas PUPR yakni pembangunan flyover di Riau.
“Nanti kami akan update ya terkait itu apakah ini pengembangan dari perkara sebelumnya atau ini pengaduan masyarakat yang baru atau case building atau seperti apa. Nanti kami akan update perkembangannya. Karena ini kan masih berlangsung ya di lapangan tim mengamankan sejumlah pihak pada hari ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin 3 November 2025.
KPK saat ini belum bisa menjelaskan terkait perkara. Sebab, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan di lapangan.
“Terkait dengan perkaranya, terkait dengan apa begitu ya, di bidang apa, kemudian konstruksinya seperti apa, itu nanti kami akan jelaskan karena ini memang sedang berjalan di lapangan sehingga memang tim masih terus bergerak. Jadi kami juga belum bisa menyampaikan secara detail terkait dengan konstruksi perkaranya,” sambungnya.
Tak hanya Abdul Wahid yang kini masih dalam tahap penyelidikan, sebelumnya KPK pernah menangkap tiga gubernur dan telah divonis bersalah dan dipenjara karena korupsi, di antaranya:
1. Saleh Djasit
Saleh Djasit adalah gubernur Riau periode 1998-2003. Namun, dia baru diusut KPK pada tahun 2000-an atas kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Provinsi Riau yang merugikan negara hingga lebih Rp 4 miliar pada masa itu. Atas kasus korupsinya, Saleh Djasit pada 2008 divonis oleh Pengadilan Tipikor dengan hukuman empat tahun penjara.
2. Rusli Zainal
Gubernur Riau kedua yang divonis melakukan korupsi adalah Rusli Zainal (2003-2013). Dia ditangkap KPK karena melakukan korupsi Pekan Olahraga Nasional dan kehutanan di Pelalawan dan Siak. Dia pun divonis 14 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
3. Annas Maamun
Gubernur Riau berikutnya yang ditangkap KPK karena korupsi adalah Annas Maamun. Dia adalah gubernur Riau periode 2014-2019. Namun, pada September 2014, atau baru satu bulan setelah dilantik, dia ditangkap KPK karena menerima suap terkait alih fungsi hutan di Provinsi Riau. Dia divonis melakukan korupsi oleh PN Tipikor Bandung dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara.


















Discussion about this post