Suaranusantara.com- Mahkamah Dewan Kehormatan (MKD) pada Rabu 5 November 2025 lalu telah memutuskan nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya dan Adies Kadir.
Di mana dalam putusan itu, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio diputuskan terbukti melangar kode etik. Untuk itu ketiganya diberi sanksi penonaktifan sementara dari Anggota DPR RI.
Ahmad Sahroni dinonaktifkan selama enam bulan, Nafa Urbach tiga bulan dan Eko Patrio empat bulan. Selain nonaktif, ketiganya juga tak mendapat hak keuangan sebagai Anggota DPR RI selama masa skorsing itu.
Sementara itu, Uya Kuya dan Adies Kadir bernafas lega. Sebab, MKD menyatakan keduanya tak terbukti melanggar kode etik. Untuk itu, keduanya diputuskan kembali aktif sebagai Anggota DPR RI.
Sebelumnya, kelima legislator itu telah dinonaktifkan oleh partai masing-masing sejak 1 September 2025.
Tindakan atau ucapan mereka dinilai melukai perasaan masyarakat dan kemudian memicu unjuk rasa yang berujung kerusuhan pada Agustus lalu.
Hal ini mendapat kritik tajam dari Ahli hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari yang menyebut MKD DPR RI telah melanggar Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) karena memberikan sanksi nonaktif kepada Ahmad Sahroni cs.
Feri mengatakan sanksi nonaktif tidak ada dalam UU MD3.
“Kita bisa melihat strateginya adalah memberikan sanksi nonaktif sedari awal ketika publik marah di bulan Agustus. Tentu saja dari terminologi soal nonaktif itu tidak pernah dikenal di Undang-Undang MD3,” ungkap Kamis 6 November 2025.
Kata Feri, DPR sudah melakukan pelanggaran terhadap UU yang dibuat sendiri yang bertujuan hanya untuk melindungi rekan-rekan di parlemen.
“Jadi di titik awal saja DPR sudah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang yang mereka buat sendiri hanya untuk kepentingan rekan-rekannya di parlemen.”
Dia mengatakan, dalam UU MD3, terminologi nonaktif hanya digunakan saat ada anggota MKD terjerat pelanggaran etik.
“Kalau anggota MKD bermasalah etik, dia dinonaktifkan dulu,” ungkapnya.
Sedangkan untuk anggota DPR, dia mengatakan pilihannya adalah bersalah atau tidak bersalah dan diberhentikan atau tidak diberhentikan.
“Untuk anggota DPR, tidak ada terminologi itu (nonaktif). Dia dinyatakan bersalah, tidak bersalah, diberhentikan atau tidak diberhentikan.”
Karena itu, dia berpendapat perkara Sahroni cs di MKD hanya rekayasa.
“Menurut saya, ini cuma rekayasa. Memberikan terminologi baru hanya untuk pembenaran dari perbuatan yang salah. MKD tentu saja, dalam titik ini, melanggar Undang-Undang MD3,” katanya.
Feri juga menilai perkara tersebut hanya untuk meredam kemarahan publik.
“Sedari awal perkara ini memang sudah terlihat motifnya hanya untuk meredam kemarahan publik,” ungkapnya.
Secara strategi politik, menurut Feri ini sangat pintar. Namun, sayangnya soal aspirasi publim tentu masih jauh dari yang diharapkan.
“Secara strategi politik tentu semua orang mengatakan ini strategi yang pintar, baik, begitu ya. Tapi untuk merespons, menampung aspirasi publik terutama untuk menghormati para pemilih, saya pikir ini langkah yang jauh sekali dari harapan.”


















Discussion about this post