Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Feri Amsari Kritik Putusan MKD hanya Sanksi Skorsing untuk Sahroni Cs: Langgar Undang-Undang MD3

Feri Spt by Feri Spt
7 November 2025
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Feri Amsari kritik tajam soal pemberian sanksi skorsing untuk Sahroni Cs (instagram @retorikashow)

Feri Amsari kritik tajam soal pemberian sanksi skorsing untuk Sahroni Cs (instagram @retorikashow)

2
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Mahkamah Dewan Kehormatan (MKD) pada Rabu 5 November 2025 lalu telah memutuskan nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya dan Adies Kadir.

Di mana dalam putusan itu, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio diputuskan terbukti melangar kode etik. Untuk itu ketiganya diberi sanksi penonaktifan sementara dari Anggota DPR RI.

Ahmad Sahroni dinonaktifkan selama enam bulan, Nafa Urbach tiga bulan dan Eko Patrio empat bulan. Selain nonaktif, ketiganya juga tak mendapat hak keuangan sebagai Anggota DPR RI selama masa skorsing itu.

BACAJUGA

Legislator NasDem Minta Usulan Pelarangan Vape Dikaji Mendalam

Ahmad Sahroni Minta Polisi di NTB Tindak Tegas Vape Mengandung Etomidate

Sementara itu, Uya Kuya dan Adies Kadir bernafas lega. Sebab, MKD menyatakan keduanya tak terbukti melanggar kode etik. Untuk itu, keduanya diputuskan kembali aktif sebagai Anggota DPR RI.

Sebelumnya, kelima legislator itu telah dinonaktifkan oleh partai masing-masing sejak 1 September 2025.

Tindakan atau ucapan mereka dinilai melukai perasaan masyarakat dan kemudian memicu unjuk rasa yang berujung kerusuhan pada Agustus lalu.

Hal ini mendapat kritik tajam dari Ahli hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari yang menyebut MKD DPR RI telah melanggar Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) karena memberikan sanksi nonaktif kepada Ahmad Sahroni cs.

Feri mengatakan sanksi nonaktif tidak ada dalam UU MD3.

“Kita bisa melihat strateginya adalah memberikan sanksi nonaktif sedari awal ketika publik marah di bulan Agustus. Tentu saja dari terminologi soal nonaktif itu tidak pernah dikenal di Undang-Undang MD3,” ungkap Kamis 6 November 2025.

Kata Feri, DPR sudah melakukan pelanggaran terhadap UU yang dibuat sendiri yang bertujuan hanya untuk melindungi rekan-rekan di parlemen.

“Jadi di titik awal saja DPR sudah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang yang mereka buat sendiri hanya untuk kepentingan rekan-rekannya di parlemen.”

Dia mengatakan, dalam UU MD3, terminologi nonaktif hanya digunakan saat ada anggota MKD terjerat pelanggaran etik.

“Kalau anggota MKD bermasalah etik, dia dinonaktifkan dulu,” ungkapnya.

Sedangkan untuk anggota DPR, dia mengatakan pilihannya adalah bersalah atau tidak bersalah dan diberhentikan atau tidak diberhentikan.

“Untuk anggota DPR, tidak ada terminologi itu (nonaktif). Dia dinyatakan bersalah, tidak bersalah, diberhentikan atau tidak diberhentikan.”

Karena itu, dia berpendapat perkara Sahroni cs di MKD hanya rekayasa.

“Menurut saya, ini cuma rekayasa. Memberikan terminologi baru hanya untuk pembenaran dari perbuatan yang salah. MKD tentu saja, dalam titik ini, melanggar Undang-Undang MD3,” katanya.

Feri juga menilai perkara tersebut hanya untuk meredam kemarahan publik.

“Sedari awal perkara ini memang sudah terlihat motifnya hanya untuk meredam kemarahan publik,” ungkapnya.

Secara strategi politik, menurut Feri ini sangat pintar. Namun, sayangnya soal aspirasi publim tentu masih jauh dari yang diharapkan.

“Secara strategi politik tentu semua orang mengatakan ini strategi yang pintar, baik, begitu ya. Tapi untuk merespons, menampung aspirasi publik terutama untuk menghormati para pemilih, saya pikir ini langkah yang jauh sekali dari harapan.”

Tags: Ahmad SahroniEko PatrioFeri AmsariMKDNafa Urbachskorsing
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Waka MPR HNW Buka LCC Empat Pilar di Bengkulu, Semangati Para Pelajar Jadi Juara dalam Amalkan Pancasila
Nasional

Waka MPR HNW Buka LCC Empat Pilar di Bengkulu, Semangati Para Pelajar Jadi Juara dalam Amalkan Pancasila

by Drt
3 May 2026

Suaranusantara.com - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid atau...

Raih Kartini Award 2026, Siti Fauziah Tegaskan Dedikasi Pengabdian Negara Tanpa Pamrih
Nasional

Raih Kartini Award 2026, Siti Fauziah Tegaskan Dedikasi Pengabdian Negara Tanpa Pamrih

by Drt
3 May 2026

Suaranusantara.com- Plt. Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, S.E.,...

Ahmad Muzani Buka LCC Empat Pilar MPR RI di Sumsel, Tekankan Peran Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045

Ahmad Muzani Buka LCC Empat Pilar MPR RI di Sumsel, Tekankan Peran Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045

3 May 2026
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW) soal penurunan biaya haji

Sangat Prihatin dengan Kasus-Kasus Daycare, HNW: Negara Harus Hadir Lindungi Anak, Selamatkan Generasi Emas 2045

3 May 2026
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) bicara soal langkah Presiden RI Prabowo Subianto yang jadi mediator di tengah konflik Iran-Israel-AS

HNW Usai Israel Bajak Kapal Kemanusiaan untuk Gaza: Pelanggaran Hukum Internasional

3 May 2026

Perpres ILO 188 Resmi Diteken, Nasib Nelayan Siap Berubah

1 May 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

10 months ago
Kediaman Prabowo Subianto di Kertanegara IV Jakarta Selatan didatangi sejumlah calon menteri ada 35 orang hingga petang ini (instagram @netizenindonesiaid)

Penuhi Undangan Prabowo, hingga Petang Ini Sudah Ada 35 Calon Menteri yang Hadir di Kertanegara, Berikut Daftar Nama-namanya

2 years ago
LPS – OJK Perbaharui Juklak Pertukaran Data dan Informasi

Perkuat Tugas Pengawasan, Penjaminan dan Resolusi Bank, LPS – OJK Perbaharui Juklak Pertukaran Data dan Informasi

1 year ago

Sinopsis Film Zombieland: Double Tap, Bertahan Hidup di Dunia yang Dipenuhi Zombie

3 years ago
Bareskrim Geledah Kantor PT Pertamina Patra Niaga Usut Korupsi BBM

Bareskrim Geledah Kantor PT Pertamina Patra Niaga Usut Korupsi BBM

3 years ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

Habiburokhman: Sistem Peradilan Kita Masih Berat Sebelah

BERITA TERKINI

Nasional

Prabowo Instruksikan Percepatan RUU Ketenagakerjaan, Target Selesai 2026

by SNC 7
1 May 2026

Suaranusantara.com - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan percepatan penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Ia menargetkan beleid tersebut dapat...

Prabowo Pastikan Potongan Ojol Dipangkas Jadi di Bawah 10 Persen

1 May 2026

Prabowo: UU PPRT Jadi Sejarah Baru Perlindungan Pekerja di Indonesia

1 May 2026

Hadiri May Day, Prabowo Tegaskan Komitmen Bela Kepentingan Rakyat

1 May 2026
Marinus Gea (Foto Suaranusantara)

Marinus Gea: Jadi Aktivis HAM Tidak Perlu Minta Izin dari Negara

1 May 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com