Suaranusantara.com- Petugas Kepolisian Sektor Pesanggrahan, Jakarta Selatan, mengamankan 14 pelajar yang terlibat aksi tawuran di kawasan Petukangan Utara, Pesanggrahan.
Para pelajar tersebut berasal dari dua sekolah menengah kejuruan, yakni SMK Swasta Tri Arga Jakarta Barat dan SMKN 29 Penerbangan Jakarta Selatan.
Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam menjelaskan, dari tangan pelaku, polisi menyita satu bilah celurit serta dua telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dan mengatur pertemuan tawuran melalui aplikasi WhatsApp.
“Kami mengamankan 14 pelajar dari dua sekolah berbeda, terdiri dari siswa kelas 10, 11, 12, dan seorang alumni. Ada yang membawa senjata tajam dan sebagian mencoba membuang barang bukti saat diamankan,” kata AKP Seala Syah Alam kepada wartawan di halaman Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Jum’at (7/11/2025).
Dalam insiden tersebut, sempat terjadi penyiraman air cabai oleh salah satu pelaku ke arah lawannya, yang menyebabkan korban mengalami luka pada bagian mata. Polisi menegaskan, cairan tersebut bukan air keras, melainkan air cabai yang digunakan untuk melukai lawan.
“Tidak ada penyiraman air keras, tapi air cabai. Kami juga menemukan satu celurit. Karena sebagian besar masih di bawah umur, kasus ini akan kami serahkan ke pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk menentukan apakah mereka akan ditahan atau dikenai wajib lapor,” ungkapnya.
Dari 14 pelajar yang diamankan, 13 orang diketahui masih di bawah umur. Mereka tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor karena termasuk dalam kategori anak berhadapan dengan hukum. Sementara satu pelaku dewasa ditahan dan akan diproses sesuai hukum pidana yang berlaku, dengan sangkaan pasal percobaan pembunuhan berencana.
Menurutnya, meski sebagian besar pelaku masih anak-anak, tindakan mereka termasuk serius karena melibatkan senjata tajam dan unsur kesengajaan untuk saling melukai. Berdasarkan ketentuan hukum, pelaku dapat diancam hukuman hingga 10 tahun penjara sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak sekolah agar pembinaan terhadap siswa lebih ditingkatkan. Tawuran pelajar bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merusak masa depan mereka sendiri,” tutup Kapolsek Pesanggrahan.(IF)


















Discussion about this post