Suaranusantara.com- Demi mencegah terjadinya kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG), Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana mewajibkan agar seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib memiliki alat-alat sterilisasi.
Diketahui, beberapa waktu terakhir kasus keracunan MBG terus menjadi sorotan. Terlebih ada sejumlah wilayah yang ditetapkan sebagai kejadian luar biasa (KLB).
Adapun kasus keracunan MBG lantaran kurangnya higienitas dalam pengelolaan. Lantaran hal itu, Dadan mewajibkan seluruh SPPG wajib ada alat sterilisasi.
Hal itu disampaikan Dadan saat rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 12 November 2025. Kata Dadan, SPPG wajib punya alat-alat sterilisasi food tray atau tempat penyajian makanan.
“Setiap SPPG sekarang diminta menggunakan sterilisasi food tray, terutama yang berbahan seperti lemari dan memiliki uap panas yang bisa sampai 120 derajat sehingga food tray bisa cepat dikeringkan, dan juga steril,” kata Dadan dalam paparannya.
Dadan melanjutkan, berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), keracunan pangan di Indonesia setengahnya disebabkan oleh cemaran bakteri Ecoli dari air. Sehingga seluruh SPPG juga diwajibkan memiliki alat untuk sterilisasi air.
“Maka seluruh SPPG sekarang diminta menggunakan air untuk masak yang tersertifikasi, baik itu air dalam kemasan maupun air isi ulang, tapi memiliki peralatan untuk bisa mensterilkan air tersebut,” tuturnya.
Lebih lanjut, Dadan menjelaskan sudah ada 1.619 SPPG yang memiliki sertifikat dan alat-alat higienis. Penerapan aspek higienis di SPPG terus diperketat.
“Dan terakhir kami sampaikan bahwa sertifikat layak higienis dan sanitasi sedang terus diterapkan sampai pagi ini sudah ada laporan 1.619 SPPG yang sudah memiliki SLHS,” sebut dia.
“Kecepatan penerbitan sertifikatnya tergantung dari pemda (pemerintah daerah) masing-masing, ada yang sangat cepat, ada yang masih membutuhkan waktu,” tambahnya.
Dalam rapat, Dadan mengaku bahwa hampir lima puluh persen keracunan pangan disebabkan MBG. Total keracunan pangan di Indonesia hingga saat ini mencapai 441 kejadian.
Dari total itu, sebanyak 211 keracunan pangan di Indonesia disebabkan MBG. Itu artinya hampir setengahnya atau 48 persen.
“Terkait khususnya keracunan pangan di Indonesia secara umum, total kejadian di Indonesia itu sampai hari ini itu ada 441 total kejadian di mana MBG menyumbang 211 kejadian atau kurang lebih 48 persen dari total keracunan pangan yang ada di Indonesia,” kata Dadan.


















Discussion about this post