Suaranusantara.com- Pemerintah Indonesia berencana bakal kembali memberikan abolisi dan amnesti kepada sejumlah orang yang tengah terjerat hukum baik tersangka maupun terdakwa.
Pemberian abolisi dan amnesti ini menjadi yang kedua kalinya selama pemerintahan Presiden RI Prabowo. Sebab, sebelumnya, pada Agustus 2025 lalu, Kepala Negara memberikan abolisi dan amnesti kepada sebanyak 1.100 narapidana.
Rencana pemberian abolisi dan amnesti itu diungkap langsung dalam rapat yang digelar oleh koordinasi yang digelar oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan pada Kamis 13 November 2025.
Dalam rapat turut hadir Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kejaksaan Agung, Polri, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Hukum, dan Kementerian Dalam Negeri.
Kata Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, masih banyak pihak yang menantikan penggunaan hak prerogatif Prabowo setelah terakhir kali digunakan pada Agustus 2025.
Terutama dari pihak keluarga tersangka yang mengajukan permohonan ke Kemenko Kumham Imipas agar diajukan kepada Prabowo sebagai penerima abolisi, amnesti, dan rehabilitasi hukum.
“Mengingat begitu banyak permohonan dan audiensi yang diajukan, maka kami memandang perlu untuk melakukan rapat koordinasi dengan beberapa kementerian dan lembaga,” kata Yusril saat ditemui di kantornya, Kamis 14 November 2025.
Usulan rapat koordinasi itu nanti akan disimpulkan oleh Kemenko Kumham Imipas dan dilaporkan kepada Prabowo Subianto untuk mengambil keputusan
Nantinya jika Prabowo setuju untuk memberikan amnesti dan abolisi, maka langkah selanjutnya adalah meminta pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sementara itu, untuk pemberian rehabilitasi hukum, Prabowo harus terlebih dahulu meminta pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).
Kata Yusril, abolisi, amnesti hingga rehabilitasi hukum itu berlaku untuk tersangka dengan status hukum yang belum jelas atau menggantung turut dipertimbangkan
Istilah “menggantung” merujuk pada tersangka yang perkaranya tidak diproses lebih lanjut, sehingga tidak ada kejelasan dan kepastian hukum.
Mereka tidak pernah mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), sementara perkara juga tidak dilimpahkan ke pengadilan.
Bahkan, kejaksaan telah mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada penyidik, namun penyidikan tetap tidak dihentikan.
Kondisi ini menimbulkan keresahan karena status tersangka membuat seseorang kesulitan mengurus berbagai hal, seperti memperoleh SKCK, mendirikan perusahaan, hingga menimbulkan beban sosial bagi keluarga.
Yusril mencontohkan seperti Brigjen Adityawarman dan Rachmawati Soekarnoputri yang statusnya sebagai tersangka namun sudah meninggal dunia.
“Bahkan ada yang sudah meninggal dunia dalam keadaan status sebagai tersangka. Sebagai satu contoh adalah almarhum Brigjen Adityawarman Thaha, meninggal, dinyatakan sebagai tersangka. Ibu Rachmawati Soekarnoputri dinyatakan tersangka, meninggal,” ungkap Yusril.
Kepada Rachmawati Soekarnoputri, Prabowo memberikan penghargaan.
“Pak Presiden sudah memberikan Bintang Mahaputera kepada almarhumah Ibu Rachmawati Soekarnoputri,” jelas dia lagi.
Tak hanya itu, bagi para tersangka kasus narkoba terutama untuk pengedar bakal turut dipertimbangkan untuk pemberian abolisi dan amnesti.
Pengkajian ini dilakukan setelah Prabowo Subianto menyatakan keprihatinannya terhadap sejumlah pemuda usia produktif yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Dan sekarang ini coba dikaji lebih jauh lagi, karena ternyata ada mereka yang bukan hanya sekadar pengguna, tapi juga ikut mengedarkan,” kata Yusril. Dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Kemenko Kumham Imipas, Yusril mengaku telah membahas pemberian amnesti kepada mereka.
Hanya saja, belum diketahui pasti kriteria pengedar narkoba yang bagaimana untuk diberikab abolisi dan ammesti.
Namun, ia menegaskan bahwa kemungkinan pemberian amnesti tetap terbuka bagi para pengguna yang juga terlibat dalam peredaran narkoba, selama keterlibatannya tidak dalam skala besar dan bukan bagian dari jaringan narkotika yang terorganisasi.
Menurut dia, kasus-kasus seperti itu masih dapat dipertimbangkan untuk diajukan amnesti.
Namun, bagi orang-orang yang terlibat dalam kasus kerusuhan Agustus 2025 lalu, Yusril menegaskan tidak akan mendapatkan abolisi dan amnesti dari Prabowo.
“Apakah juga ada pembicaraan amnesti (dan) abolisi terhadap mereka yang ditahan pada kerusuhan Agustus kemarin?” ujar Yusril selepas rapat, Kamis.
Yusril menyebutkan, nama-nama tersangka dan terdakwa yang terlibat kerusuhan Agustus 2025 tidak dibahas dalam rapat koordinasi pemberian amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
“Itu kita enggak bahas sama sekali ya. Kasus itu baru saja terjadi kemarin. Jadi sementara ini kami melanjutkan amnesti dan abolisi yang lalu, yang sudah dikeluarkan,” ujar dia melanjutkan.


















Discussion about this post