Suaranusantara.com- Pemerintah Indonesia tengah berencana akan memberikan abolisi dan amnesti jilid II untuk tersangka maupun terdakwa pengedar narkoba.
Saat ini Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan bersama dengan Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kejaksaan Agung, Polri, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Hukum, dan Kementerian Dalam Negeri tengah mengkaji pemberian abolisi dan amnesti untuk pengedar narkoba.
Hal itu dibahas dalam rapat yang digelar pada Kamis 13 November 2025 di Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Usulan rapat koordinasi itu nanti akan disimpulkan oleh Kemenko Kumham Imipas dan dilaporkan kepada Prabowo Subianto untuk mengambil keputusan
Nantinya jika Prabowo setuju untuk memberikan amnesti dan abolisi, maka langkah selanjutnya adalah meminta pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sementara itu, untuk pemberian rehabilitasi hukum, Prabowo harus terlebih dahulu meminta pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).
Terkait pemberian abolisi dan amnesti untuk tersangka pengedar narkoba, alasannya karena Prabowo sangat prihatin terhadap sejumlah pemuda usia produktif yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Pak Presiden sendiri sangat concern dengan masalah ini, lebih-lebih menyangkut mereka yang muda dan berusia produktif serta mereka yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika dan psikotropika seperti ekstasi dan lain-lain,” ujar Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra saat ditemui di kantornya, Kamis 13 November 2025.
“Dan Pak Presiden pada waktu itu mengatakan kepada para menteri dan para pembantunya, ‘mungkin enggak diberikan amnesti ataupun abolisi dalam kasus-kasus narkotika seperti ini?’,” imbuh dia.
Ada 44 ribu nama yang tersangka yang tengah dikaji kemudian diseleksi menjadi 4000 untuk menerima abolisi dan amnesti dari Prabowo. Termasuk para tersangka pengedar narkoba.
“Oleh karena itu, pemerintah melakukan pengkajian terhadap 44.000 nama, kemudian menyeleksinya menjadi sekitar 4.000 orang,” ujarnya.
“Dan sekarang ini coba dikaji lebih jauh lagi, karena ternyata ada mereka yang bukan hanya sekadar pengguna, tapi juga ikut mengedarkan,” sambungnya.
Sayangnya, belum bisa dijelaskan secara rinci kriteria seperti pengedar narkoba seperti apa yang bisa menerima abolisi dan amnesti dari Prabowo.
Namun, ia menegaskan bahwa kemungkinan pemberian amnesti tetap terbuka bagi para pengguna yang juga terlibat dalam peredaran narkoba, selama keterlibatannya tidak dalam skala besar dan bukan bagian dari jaringan narkotika yang terorganisasi. Menurut dia, kasus-kasus seperti itu masih dapat dipertimbangkan untuk diajukan amnesti.
“Yang pada intinya adalah pertimbangannya adalah pertimbangan kemanusiaan dan pertimbangan menghargai usia yang produktif. Selanjutnya direhabilitasi dan diberikan kesempatan kerja yang seluas-luasnya,” kata Yusril.


















Discussion about this post