Suaranusantara.com- Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelumnya telah menerbitkan fatwa soal pajak berkeadilan dan meminta pemerintah agar mengevaluasi UU pajak sesuai dengan fatwa.
Dalam fatwanya, MUI merekomendasikan agar pembebanan pajak seharusnya disesuaikan dengan kemampuan wajib pajak (ability to pay).
“Oleh karena itu, perlu adanya peninjauan kembali terhadap beban perpajakan terutama pajak progresif yang nilainya dirasakan terlalu besar,” tulis MUI, dilihat Rabu 26 November 2025.
Atas hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal akan menanyakan serta dan berkoordinasi dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk menyikapi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal pajak berkeadilan.
“Nanti yang jadi pertimbangannya, kita juga akan tanya seperti apa Menteri Keuangan menyikapi fatwa tersebut,” kata Cucun, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 25 November 2025.
Cucun juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). “Ya nanti kita lihat juga dan kita akan tanyakan kepada Kementerian Keuangan apakah itu sudah menjadi masukan dari MUI,” ujar
Dalam fatwa itu, MUI juga mendorong agar pemerintah menindak mafia pajak dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan sumber-sumber kekayaan negara demi kesejahteraan masyarakat.
MUI merekomendasikan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah mengevaluasi aturan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan pajak waris.
Sebab, sering kali pajak dinaikan tanpa mempertimbangkan rasa keadilan bagi masyarakat.


















Discussion about this post