Suaranusantara.com- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) angkat bicara soal dugaan bandara IMIP Morowali yang beroperasi secara ilegal lantaran tanpa kontrol negara.
Adapun Bandara IMIP Morowali kabarnya tak ada pengawasan negara mulai dari Bea Cukai, Imigrasi, AirNav dan Otoritas RI. Padahal bandara ini dibilang sibuk kegiatan, terlebih pejabat daerah dan pusat kerap berkunjung.
Kemenhub melalui Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub), Suntana mengatakan Bandara IMIP berstatus resmi dan telah terdaftar di pemerintah.
Suntana pun mengaku telah menerjunkan timnya untuk meninjau bandara IMIP guna memastikan seluruh aspek operasional sesuai ketentuan.
“Kemarin kami sudah menempatkan beberapa personel di sana. Dari Bea Cukai, dari kepolisian, dari Kementerian Perhubungan sendiri, termasuk Ditjen Otoritas Bandara ke sana. Jadi, kami sudah turun ke sana,” kata dia dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 26 November 2025.
Suntana menegaskan, Bandara IMIP Morowali sudah tercatat di Kemenhub dan berstatus resmi. “Terdaftar, itu (Bandara IMIP) terdaftar. Enggak mungkin bandara itu tidak terdaftar,” tambahnya.
Sementara, Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menilai polemik yang berkembang terkait status bandara tersebut perlu dilihat secara menyeluruh.
Ia menyebut bandara khusus itu sebelumnya sudah mengantongi izin dari pemerintah.
“Kalau enggak salah, mereka (Bandara IMIP) dapat izin khusus dulu waktu itu,” kata Purbaya.
Meski demikian, pihaknya siap mengirimkan personel tambahan apabila diperlukan untuk menuntaskan persoalan yang mencuat.
“Kalau mau dikasih (tugas) ya kami, sih, siapkan orangnya. Orang Bea Cukai banyak, kok. Imigrasi juga katanya mau. Jadi, pada dasarnya seperti itu, kita siap. Begitu kita ditugaskan, kita kirim orang ke sana,” tutur Menkeu.

















Discussion about this post