
Jakarta – SuaraNusantara
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, pengikut Ahmadiyah tidak bisa memasukkan kepercayaan mereka pada kolom agama Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
Menurutnya, kolom agama hanya boleh diisi enam agama yang sah dan diakui Undang-Undang (UU). Keenamnya, yakni Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu, Budha dan Khonghucu.
“Bagi penganut Ahmadiyah misalnya, kalau di kolom agama E-KTP harus ditulis agama Islam, tidak boleh ditulis kolom agama dengan Ahmadiyah, karena agama yang sah sesuai UU,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Kata dia, Ahmadiyah hanya sebuah aliran, bukan agama. Itu sama halnya dengan aliran kepercayaan lain yang berkembang di sejumlah daerah seperti, Â Sunda Wiwitan yang dipeluk oleh masyarakat Sunda, Agama Buhun di Jawa Barat, Kejawen di Jawa Tengah dan Jawa Timur dan kepercayaan lain.
“Kolom agama di E-KTP wajib ditulis bagi pemeluk salah satu agama sebagaimana ketentuan UU. Kalau Islam ya harus ditulis Islam,” jelasnya.
Disebutkan Tjahjo, pengikut Ahmadiyah di sejumlah daerah  tidak mau mencantumkan agama islam pada kolom agama. Dalam kasus ini, pemerintah terpaksa tidak menerbitkan E-KTP.
“Ya tidak diberikan E-KTP. Itu sikap pemerintah. Di daerah juga, karena agama yang sah sesuai UU tersebut,” tegas dia.
Meski demikian, pengikut Ahmadiyah dan penganut kepercayaan lain di luar enam agama yang sah dan diakui negara masih bisa mencantumkan kepercayaan mereka dalam berkas data kependudukan. Tapi bukan pada kolom agama E-KTP.
“Kalau mereka butuh E-KTP sementara untuk urus sesuatu masalah misalnya, demikiam juga kepercayaan yang lain ditulis di berkas data E-KTP. Tapi tidak boleh dicantumkan di kolom Agama E-KTP, karena kepercayaan, bukan Agama,” pungkas Tjahjo.
Penulis: Has

















