Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Banjir Sumatera dan Komitmen Keberlanjutan

SNC 7 by SNC 7
8 December 2025
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
A A
Anggota Komisi XIII DPR RI, Marinus Gea, soa bencana Aceh dan Sumatera (Dok Instagram Marinus Gea)

Anggota Komisi XIII DPR RI, Marinus Gea, soa bencana Aceh dan Sumatera (Dok Instagram Marinus Gea)

2
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Indonesia kembali berduka, banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, serta Sumatera Barat telah menewaskan 914 jiwa, melukai lebih dari 4.200 orang, dan menyebabkan 835 ribu warga mengungsi di 50 kabupaten/kota. Bencana ini disebabkan curah hujan ekstrem hingga 300 mm/hari ditambah siklon tropis Senyar. Bencana alam ini menjadi yang paling mematikan sejak tsunami Sulawesi 2018, dengan kerusakan masif pada 3,5 ribu rumah, 271 jembatan, serta 31 rumah sakit dan 156 puskesmas. Tragedi ini bukan semata musibah alam, melainkan akumulasi kelalaian manusia yang memperburuk kerentanan ekologis wilayah.

Menurut Data Kementerian kehutanan yang dipaparkan oleh Menhut Raja Juli di Komisi IV DPR RI, sejak tahun 2020 hingga September 2025 luas deforestasi Indonesia mencapai 905.700 hektar are (Ha). Dalam lima tahun terakhir deforestasi di Aceh meningkat sebesar 426,59% (10.100 Ha), Sumatera Utara 398.13% (4.909 Ha), dan Sumatera Barat sebesar 637,08% (4.931 Ha). Walhi mengungkapkan, selama periode 2016 hingga 2025, seluas 1,4 juta Ha hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah terdeforestasi akibat aktivitas 631 perusahaan pemegang izin tambang, HGU sawit, PBPH, geotermal, izin PLTA dan PLTM.

Menteri Kehutanan sudah menyatakan akan mengevaluasi izin penggunaan lahan dan pengelolaan hutan. Hal ini menunjukkan kurangnya kepedulian perusahaan terhadap lingkungan dan sosial. Kegiatan usaha seharusnya tidak hanya fokus pada profitabilitas, akan tetapi juga perlu memperhatikan dampaknya terhadap kehidupan masyarakat dan aspek keberlanjutan atau yang populer dengan istilah sustainability.

Konsep Sustainbility dan Triple Bottom Line

John Elkington, pada tahun 1994 menentang pandangan lama dunia bisnis yang hanya berorientasi pada profit tanpa mempertimbangkan kesejahteraan sosial dan kelestarian alam. Dari sanalah muncul konsep Triple Bottom Line (TBL) yang terdiri dari People, Planet, dan Profit, tiga dimensi yang harus berjalan beriringan agar bisnis bisa disebut berkelanjutan. Menurut konsep ini, perusahaan dituntut untuk tidak hanya berfokus pada profit, tetapi juga berkontribusi pada people (manusia) dan planet (lingkungan). Dengan menerapkan triple bottom line of sustainability, perusahaan berupaya meningkatkan kualitas ekonomi dan sosial sambil membatasi dampak pada lingkungan dan daya dukung alam. Seiring waktu, konsep TBL berkembang menjadi fondasi berbagai kerangka kerja keberlanjutan modern seperti ESG (Environmental, Social, and Governance) dan GRI (Global Reporting Initiative).

Sustainabilty merupakan landasan bagi kerangka kerja global terdepan untuk kerja sama internasional saat ini. Pembangunan berkelanjutan merupakan suatu proses pembangunan dengan tujuan memenuhi kebutuhan saat ini tanpa mengorbankan kebutuhan generasi mendatang (Brundtland, 1987). Dalam dunia bisnis modern, sustainability bukan lagi sekadar tata kelola hijau, melainkan telah menjadi penentu arah dan reputasi sebuah perusahaan. Studi menunjukkan bahwa perusahaan yang menerapkan tata kelola lingkungan yang baik sering kali menikmati nilai pasar yang lebih tinggi (Clarkson et al., 2011).

Konsep sustainability sendiri mencakup serangkaian aturan, kebijakan, dan praktik yang bertujuan untuk mengelola dan mengawasi dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan dari aktivitas manusia. Konsep ini tidak hanya melibatkan pemerintah, tetapi juga sektor swasta/perusahaan dan masyarakat sipil, untuk bersama-sama berperan dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan manusia dan kapasitas lingkungan. Banyak perusahaan kini mulai melaporkan bukan hanya kondisi finansialnya, tapi juga dampak sosial dan lingkungannya secara transparan.

Peran Pemerintah dalam Mewujudkan Perusahaan yang Sustainable

Dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas kelestarian dan keberlanjutan. Asas ini sejalan dengan Visi Sustainable Development Goals (SDGs) yang merupakan program pembangunan berkelanjutan yang disusun negara-negara anggota PBB pada 2015, diharapkan tercapai pada 2030. Sebagai anggota PBB, pada tahun 2030 Indonesia harus berhasil mewujudkan SDGs. Salah satu cara mewujudkannya adalah dengan membuat perusahaan lebih sustainable.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) telah mengatur mengenai kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL). UU PT mewajibkan perusahaan yang bergerak di bidang dan/atau yang berdampak pada lingkungan dan sumber daya alam untuk melaksanakan TJSL sebagai bagian dari kegiatan usaha mereka. POJK 51/POJK.03/2017 mewajibkan perusahaan jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik untuk menyusun laporan keberlanjutan. Hal ini merupakan upaya pemerintah untuk mendorong peran perusahaan dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan melalui kontribusinya terhadap kesejahteraan sosial dan pelestarian lingkungan.

Di Indonesia kewajiban penyusunan laporan keberlanjutan masih terbatas pada perusahaan yang listing di BEI. Sedangkan berdasarkan UU PT, perseroan terbatas wajib melaksanakan TJSL dan apabila tidak melaksanakan, akan dikenai sanksi sesuai aturan perundang-undangan. Akan tetapi sanksinya tidak dinyatakan secara tegas dan jelas. Berbagai aturan perundang-undangan terkait seperti: UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara; UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; UU PT; PP Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan; serta Peraturan Menteri BUMN Nomor 05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan dan Keputusan Menteri BUMN Nomor 236/MBU/2003 tentang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan, regulasi sanksi perseroan yang tidak melaksanakan TJSL tidak dijelaskan. Sanksi tidak melaksanakan corporate social responsibility (CSR) hanya diatur tegas dalam Pasal 34 UU Tentang Pasar Modal. Sanksi tersebut menyangkut sanksi administratif yang harus dipatuhi apabila tidak melaksanakan CSR. Di sini terlihat kurang jelasnya regulasi di Indonesia mengenai TJSL. Padahal pelaksanaan TJSL sangat penting sebagai komitmen perusahaan dalam mendukung terciptanya pembangunan berkelanjutan.

Penutup

Banjir di Sumatera telah membuka mata kita akan pentingnya penerapan praktik keberlanjutan. Sebelum lebih jauh membahas bagaimana praktik keberlanjutan dilakukan oleh perusahaan. Pemerintah hendaknya terlebih dahulu menyusun kerangka hukum yang tegas dan jelas terkait pelaksanaan praktik keberlanjutan oleh perusahaan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kegiatan usaha yang dilakukan tidak mengorbankan kepentingan jangka panjang seperti kerusakan lingkungan yang berdampak pada kerugian yang lebih besar. Akibat kegiatan ekonomi yang hanya menguntungkan perusahaan dan segelintir stakeholder, masyarakat dan ekosistem menjadi korban. Dampak tersebut telah telihat saat ini, dengan kejadian yang menimpa Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Bila pemerintah tidak segera mengambil langkah tegas, maka mungkin saja kejadian serupa, bahkan lebih buruk lagi akan menimpa wilayah lain. Pemerintah hendaknya tidak hanya melakukan tindakan represif, akan tetapi juga antisipatif untuk mencegah kejadian serupa terulang. Hal ini dapat dilakukan melalui pembentukan peraturan perudang-undangan yang relevan serta edukasi terhadap masyarakat untuk mensosialisasikan pentingnya memelihara kelestarian lingkungan. Musibah ini hendaknya menjadi momentum bagi pemerintah, swasta, dan masyarakat untuk bersinergi dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

Oleh: Marinus Gea, S.E., M.Ak.

  • Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDIP
  • Mahasiswa Doktoral Ilmu Manajemen, Universitas Sumatera Utara, sedang menyelesaikan Disertasi “Pengaruh Stakeholder Pressure dan Green Govenance Terhadap Company Value melalui Mediasi Sustainability Commitment dan Sustainability Report Quality di Bursa Efek Indonesia”

BACAJUGA

Marinus Gea Soroti Ancaman Kejahatan Transnasional di Bali, Imigrasi Diminta Bertindak Tegas

Puan Maharani: Persoalan Daycare hingga Keselamatan Transportasi Jadi Fokus Pengawasan DPR Saat Ini 

Tags: Bencana Aceh dan SumateraDPR RIMarinus Gea
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Vivo Y600 Pro
Nasional

Vivo Y60 Resmi Meluncur, HP 5G Murah dengan Baterai 6500mAh

by snc4
13 May 2026

Suaranusantara.com- Vivo kembali memperluas lini smartphone kelas menengahnya lewat...

Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno
Nasional

Bicara di Asia Carbon Capture 2026, Eddy Soeparno Sampaikan Kesiapan Indonesia Jadi Hub CCS Asia-Pasifik

by Drt
13 May 2026

Suaranusantara.com- Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menjadi salah...

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim usai sidang dengan agenda dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, pada Senin (5/1/2026). (Ilham F/Suaranusantara).

Nadiem Makarim Dituntut Bayar Rp5,6 Triliun, Jaksa Siap Sita Aset

13 May 2026
Franka Franklin dan Nadiem Makarim (Dok ig Franka Franklin)

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

13 May 2026
Presiden Prabowo Subianto menghadiri acara penyerahan denda administratif dan lahan kawasan hutan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026)

Presiden Soroti Penindakan Kawasan Hutan, Prabowo Subianto: Rakyat Ingin Bukti Nyata

13 May 2026
Angkie Yudistia melakukan kunjungan langsung ke SLBN 6 Jakarta pada Selasa, 12 Mei 2026 (suaranusantara.com)

Hadirkan Gerakan ‘Generasi Menembus Batas’ di SLBN 6 Jakarta, Angkie Yudistia Dorong Generasi Muda Lebih Inklusif dan Berani Berkarya

13 May 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

10 months ago

PT Ajib Tours Halal Bihalal dan Syukuran Kantor Baru di Cibubur, Didoakan Penuh Berkah

6 days ago
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (instagram @pramonoanungw)

Pramono Anung Tak Izinkan Atlet Israel ke Jakarta: Tak Ada Manfaatnya

7 months ago
Antisipasi Ajakan Golput, Puluhan Polisi Jaga PSU di Desa Bunar

Antisipasi Ajakan Golput, Puluhan Polisi Jaga PSU di Desa Bunar

7 years ago
LPS – OJK Perbaharui Juklak Pertukaran Data dan Informasi

Perkuat Tugas Pengawasan, Penjaminan dan Resolusi Bank, LPS – OJK Perbaharui Juklak Pertukaran Data dan Informasi

1 year ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

Habiburokhman: Sistem Peradilan Kita Masih Berat Sebelah

BERITA TERKINI

Presiden Prabowo Subianto menghadiri acara penyerahan denda administratif dan lahan kawasan hutan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026)
Nasional

Prabowo Subianto Bela Satgas PKH, Sebut Masih Ada Ribuan Triliun Kekayaan Negara Harus Diselamatkan

by SNC 8
13 May 2026

Suaranusantara.com- Presiden RI, Prabowo Subianto, menegaskan dukungannya terhadap kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang...

Dukung Keputusan Sekjen MPR, F-PKB MPR RI : LCC Dievaluasi Untuk Dilanjutkan

13 May 2026
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat melaporkan hasil penegakan hukum Satgas PKH di hadapan Presiden Prabowo Subianto

Jaksa Agung Burhanuddin Ingatkan Pengusaha Tak Mafaatkan Kekayaan Indonesia

13 May 2026
Presiden Prabowo Subianto menghadiri acara penyerahan denda administratif dan lahan kawasan hutan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026)

Prabowo Subianto Ungkap Ada Rp39 Triliun Dana Misterius Diduga Milik Koruptor

13 May 2026
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung terima tamu Menteri Besar Kelantan, Malaysia, Panglima Perang Ustaz Dato' Hj. Mohd Nassuruddin bin Hj. Daud, Rabu 13 Mei 2026 di Balai Kota DKI Jakarta.(Instagram @pramonoanungw)

Pramono Terima Tamu Menteri Besar Kelantan di Balai Kota, Apa yang Dibahas?

13 May 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com