Suaranusantara.com- Rabu 17 Desember 2025 kemarin merupakan sidang perdana gugatan cerai yang diajukan Atalia Prataya terhadap Ridwan Kamil.
Sayang, dalam sidang perdana dengan agenda mediasi, baik Atalia dan Ridwan Kamil sama-sama tak hadir.
Keduanya hanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing dalam sidang perdana kemarin.
Kuasa hukum Atalia Prataya, Debi Agusfriansa, mengonfirmasi kliennya tak bisa hadir karena alasan kedinasan. Walaupun absen secara fisik, Debi mengatakan Atalia menghormati proses di pengadilan.
“Bu Atalia menyampaikan kepada kami pada dasarnya beliau sangat menghormati proses persidangan ini. Dan, akan tetapi, karena acara kedinasan beliau berhalangan hadir, sehingga mewakili kepada kami selaku kuasa hukum,” demikian penjelasan Debi kepada wartawan sebelum sidang di Pengadilan Agama Kota Bandung, Rabu pagi, 17 Desember 2025.
Selain itu dia mengatakan, kliennya juga mendoakan dan berharap yang terbaik.
“Kalau tuntutan sendiri ialah tentunya semoga Bu Atalia menyampaikan saling mendoakan saja. Semoga ada yang terbaik buat Ibu [Atalia] dan Bapak [RK],” katanya.
Dia menerangkan pendaftaran atau pengajuan perkara gugatan cerai itu dilakukan pihaknya mewakili Atalia melalui sistem e-Court ke Pengadilan Agama Kota Bandung. Semua itu, katanya, dilakoni pekan lalu hingga akhirnya sidang perdana digelar hari ini di Pengadilan Agama Kota Bandung.
“Untuk persiapan sidang hari ini tentunya sudah kita siapkan dari minggu lalu ya, mulai kita mengajukan kegiatan melalui e-court. Dan hari ini diagendakan sidang pertama,” demikian penjelasan Debi.
Sementara itu, kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi juga menyampaikan dirinya hadir untuk mewakili Ridwan Kamil dalam sidang perdana tersebut. Sementara itu, Ridwan Kamil belum dapat hadir secara langsung karena tengah berada di luar kota.
“Hari ini Pak Ridwan Kamil belum bisa hadir karena masih ada kegiatan di luar kota,” ujar Wenda kepada wartawan di Pengadilan Agama Kota Bandung.
Meski tidak hadir secara fisik, Wenda menegaskan kliennya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kehadiran kuasa hukum, kata dia, adalah kepatuhan RK terhadap gugatan yang telah terdaftar di pengadilan.
“Pesan dari Pak RK adalah saling menghormati proses hukum yang akan berjalan. Kan sudah ada gugatan, dan hari ini kami hadir mewakili beliau,” kata Wenda.


















Discussion about this post