Suaranusantara.com – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan penjelasan terkait pengaturan pasal perzinahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang resmi berlaku pada Jumat, 2 Januari 2026.
Supratman menegaskan, ketentuan mengenai perzinahan dalam KUHP yang baru pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan pengaturan dalam KUHP lama. Menurutnya, perubahan yang dilakukan bersifat terbatas dan tidak mengubah substansi utama.
“Pasal perzinahan yang ada di dalam KUHP yang baru sesungguhnya tidak berbeda jauh dengan pasal perzinahan di KUHP yang lama, satu-satunya yang baru adalah karena kalau di KUHP yang lama itu hanya mengatur perzinahan yang dilakukan oleh salah
satunya yang sudah menikah,” kata Supratman di Jakarta, Senin (5/1/2026).
Ia menjelaskan, dalam KUHP yang baru terdapat tambahan pengaturan yang berkaitan dengan perlindungan anak. Meski demikian, baik ketentuan perzinahan yang melibatkan pasangan menikah maupun yang berkaitan dengan anak tetap dikategorikan sebagai delik aduan.
“Jadi yang boleh mengadu adalah suami atau istri atau orang tua dari si anak,” ucapnya.
Lebih lanjut, Supratman mengungkapkan bahwa pembahasan pasal perzinahan dalam proses legislasi berlangsung cukup dinamis. Perdebatan terjadi di DPR bersama pemerintah, terutama terkait persoalan moralitas.
“Perdebatannya pada saat pembahasan di DPR bersama dengan pemerintah sangat
dinamis. Ini perdebatan soal moralitas di antara partai-partai baik yang berideologi nasionalis maupun yang agama. Akhirnya lahir kompromi,” tuturnya.
Menurut Supratman, kompromi tersebut tidak mengubah esensi pengaturan lama sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP lama.


















Discussion about this post