Suaranusantara.com- Kementerian Hukum kembali raih predikat Keterbukaan Informasi Publik kategori ‘Badan Publik Informatif’ dari Komisi Informasi Pusat (KIP).
Predikat kali ini, Kemenkum raih peringkat ke 3. Capaian ini berturut-turut diraih oleh Kemenkum sejak tahun 2022.
Dalam keterangannya, Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama (Karo Hukerma) Ronald Lumbuun turut bangga atas capaian yang di raih oleh Kemenkum itu.
Ronald Lumbuun sampaikan jika predikat ini milik bersama dari seluruh elemen di Kemenkum.
“Pencapaian ini bukan hanya milik Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama (Rohukerma) yang merupakan ex officio PPID Kemenkum, akan tetapi milik bersama dari seluruh elemen di Kemenkum” katanya
“Ada keterlibatan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) dalam menyediakan website PPID dan pelayanan informasi, ada juga Peran Biro Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dalam menyajikan data pengadaan barang/jasa, dan seluruh satuan kerja yang membantu memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat” tambah Ronald
Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Donnya Yoesgiantoro sampaikan bahwa adanya kemajuan dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) KIPT tahun 2024. Sebanyak 162 atau 44,63% dari 363 badan publik terdaftar, meraih predikat informatif.
Jumlah ini meningkat dari tahun 2023, dimana saat itu badan publik informatif berjumlah 139 badan publik.


















Discussion about this post