Suaranusantara.com- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan bahwa mekanisme perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tetap harus melalui putusan pengadilan, meskipun dilakukan tanpa adanya putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana.
Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono menjelaskan, prinsip tersebut telah diatur secara rinci dalam ketentuan hukum acara perampasan aset yang termuat dalam draf RUU yang telah disusun.
Menurutnya, meski perampasan aset tidak selalu bergantung pada pemidanaan pelaku, seluruh prosesnya tetap berbasis pada kewenangan pengadilan.
Bayu memaparkan, mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana diawali dengan penelusuran aset, pemblokiran, serta penyitaan. Tahapan tersebut kemudian dilanjutkan dengan pemberkasan dan pengajuan permohonan perampasan aset ke pengadilan oleh Jaksa Pengacara Negara.
“Jadi undang-undang ini akan mengatur bagaimana hukum acara perampasan aset tanpa berdasarkan pada putusan pidana. Jadi sekali lagi semua basisnya adalah pada pengadilan,” kata Bayu dalam rapat pembahasan RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR RI, Kamis (15/1/2026).
Setelah permohonan diajukan, pengadilan akan memanggil para pihak terkait untuk dilakukan pemeriksaan di persidangan hingga menghasilkan putusan. Putusan tersebut selanjutnya dilaksanakan sesuai ketentuan, dengan tetap membuka ruang upaya hukum.
“Permohonan perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara dan dapat diajukan pada setiap tingkat pemeriksaan,” ujar dia.
Ia menegaskan, sistem hukum acara dalam RUU ini dirancang untuk menjamin perlindungan hukum bagi seluruh pihak. Setiap orang yang merasa dirugikan atas permohonan perampasan aset memiliki hak untuk mengajukan perlawanan dan menuntut ganti kerugian melalui pengadilan.
Selain itu, RUU Perampasan Aset juga mengatur batas waktu pemeriksaan perkara. Pengadilan diwajibkan menyelesaikan dan memutus permohonan perampasan aset paling lama dalam waktu 60 hari kerja.


















Discussion about this post