Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

DPR Tegaskan Perampasan Aset Tetap Lewat Pengadilan Meski Tanpa Putusan Pidana

Drt by Drt
15 January 2026
in Nasional
Reading Time: 1 min read
A A
DPR RI Usul Terowongan Geurutee Jadi PSN (Dok Istimewa)

DPR RI Usul Terowongan Geurutee Jadi PSN (Dok Istimewa)

1
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan bahwa mekanisme perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tetap harus melalui putusan pengadilan, meskipun dilakukan tanpa adanya putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana.

Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono menjelaskan, prinsip tersebut telah diatur secara rinci dalam ketentuan hukum acara perampasan aset yang termuat dalam draf RUU yang telah disusun.

Menurutnya, meski perampasan aset tidak selalu bergantung pada pemidanaan pelaku, seluruh prosesnya tetap berbasis pada kewenangan pengadilan.

BACAJUGA

Tok! DPR Resmi Sahkan RUU Polri Menjadi Undang-Undang

Mendagri Minta Kepala Daerah Hentikan Rekrutmen Pegawai Honorer Baru

Bayu memaparkan, mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana diawali dengan penelusuran aset, pemblokiran, serta penyitaan. Tahapan tersebut kemudian dilanjutkan dengan pemberkasan dan pengajuan permohonan perampasan aset ke pengadilan oleh Jaksa Pengacara Negara.

“Jadi undang-undang ini akan mengatur bagaimana hukum acara perampasan aset tanpa berdasarkan pada putusan pidana. Jadi sekali lagi semua basisnya adalah pada pengadilan,” kata Bayu dalam rapat pembahasan RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR RI, Kamis (15/1/2026).

Setelah permohonan diajukan, pengadilan akan memanggil para pihak terkait untuk dilakukan pemeriksaan di persidangan hingga menghasilkan putusan. Putusan tersebut selanjutnya dilaksanakan sesuai ketentuan, dengan tetap membuka ruang upaya hukum.

“Permohonan perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara dan dapat diajukan pada setiap tingkat pemeriksaan,” ujar dia.

Ia menegaskan, sistem hukum acara dalam RUU ini dirancang untuk menjamin perlindungan hukum bagi seluruh pihak. Setiap orang yang merasa dirugikan atas permohonan perampasan aset memiliki hak untuk mengajukan perlawanan dan menuntut ganti kerugian melalui pengadilan.

Selain itu, RUU Perampasan Aset juga mengatur batas waktu pemeriksaan perkara. Pengadilan diwajibkan menyelesaikan dan memutus permohonan perampasan aset paling lama dalam waktu 60 hari kerja.

Tags: Bayu Dwi AnggonoDPR RIpengadilanRUU Perampasan Aset
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Nasional

PBB Peringatkan Ancaman Kelaparan Global, Prabowo: Kita Alhamdulillah Kuat

by Fifi
11 June 2026

Suaranusantara.com - Presiden Prabowo Subianto mengatakan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)...

Nasional

Prabowo Optimistis Indonesia Dapat Makmur Lewat Pengelolaan SDA yang Tepat

by Fifi
11 June 2026

Suaranusantara.com - Presiden Prabowo Subianto meyakini bahwa Indonesia memiliki...

Menkes Lapor ke Prabowo: CKG, Penanganan TBC, hingga RSUD Tunjukkan Tren Positif

10 June 2026
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat bicara soal pendidikan di Indonesia

Lestari Moerdijat: Sistem Ketenagalistrikan Handal Penopang Stabilitas Ekonomi dan Ketahanan Nasional

10 June 2026
Doktif menggelar konferensi pers mengenai kasus Richard Lee di Jakarta pada Selasa, 9 Juni 2026 (suaranusantara.com)

Dibalik Proses Hukum, Doktif Menyoroti Penampilan Richard Lee yang Menggunakaan Wig

10 June 2026
Mahfud MD soroti soal Nanik S Deyang yang belum diperiksa Kejagung (Instagram @terusterangmedia)

Mahfud MD Minta Kejagung Jelaskan Soal Belum Periksa Nanik S Deyang Terkait Korupsi MBG

10 June 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani tanggapi soal kebijakan WFH (Instagram @shibtawidjajakamdani)

Begini Kata Pengusaha Soal Opsi WFH Demi Hemat BBM Imbas Perang Timur Tengah

3 months ago
Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

3 months ago
Salah satu twibbon Lebaran 2026 (twibbonize.com)

Idulfitri 1447 H Segera Tiba, Berikut Link Twibbon Lebaran 2026 Download Gratis Langsung Pejeng Status di Medsos

3 months ago
Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

11 months ago
Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat Tak Suka Pemerintahannya, PDI Perjuangan: Ini Risiko Rakyat yang Telah Memilih

3 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Universitas BSI Buka Pendaftaran Kelas Karyawan Gelombang 4, Beri Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi
Pendidikan

Universitas BSI Buka Pendaftaran Kelas Karyawan Gelombang 4, Beri Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

by snc4
11 June 2026

Suaranusantara.com - Universitas Bina Sarana Informatika (BSI) kembali membuka Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Kelas Karyawan Gelombang 4...

Arsenal

Siap Tikung Rival, Arteta Dorong Arsenal Tebus Sandro Tonali Rp1,9 Triliun!

10 June 2026
Inggris vs Kosta Rika

Prediksi Inggris vs Kosta Rika: Kembalinya Kekuatan Utama The Three Lions!

10 June 2026
Portugal vs Nigeria

Prediksi Portugal vs Nigeria: Selecao Tanpa Ronaldo Sejak Menit Awal?

10 June 2026
MD Pictures bersama Umbara Brothers Film menggelar konferensi pers di Grand Indonesia, Jakarta pada Selasa, 9 Juni 2026 (suaranusantara.com)

MD Pictures Rilis Final Poster dan Trailer ‘402 Rumah Sakit Angker Korea’, Ketika Mistis Lokal Meneror Koridor Dunia

10 June 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com