Suaranusantara.com – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta kepada para kepala daerah untuk menghentikan rekrutmen pegawai baru, terutama tenaga honorer.
Hal ini dilakukan guna memastikan adanya pengelolaan kepegawaian dan keuangan daerah yang seimbang
Dia menegaskan, belanja pegawai tidak boleh melampaui 30 persen dari APBD yang ada. Karena itu, salah satu upaya yang bisa dilakukan pemerintah daerah pada postur belanja adalah dengan menghentikan rekrutmen pegawai baru, terutama tenaga honorer.
“Honorer sudah dimoratorium, jadi mohon betul untuk seluruh kepala daerah harus tegas tidak boleh ada tenaga honorer baru,” kata Tito dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Gubernur/Bupati/Wali Kota se-Indonesia, APKASI, dan APEKSI, di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, penambahan tenaga honorer hanya akan menambah beban belanja pegawai daerah dan berpotensi menjadi tanggungan bagi kepala daerah pada periode berikutnya.
“Pada forum yang baik ini untuk rekan-rekan kepala daerah tolong jangan ada lagi penambahan honorer, karena akan menjadi beban biaya belanja pegawai dan jadi beban kepala daerah berikutnya,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah yang menerapkan masa transisi dalam pelaksanaan ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Selain itu, Komisi II DPR RI juga meminta Kementerian PANRB untuk mengoordinasikan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN guna memberikan kepastian terkait masa kerja, jenjang karier, kesejahteraan, dan perlindungan sosial bagi ASN.
“Selanjutnya Komisi Il DPR RI meminta Kementerian PANRB mengkoordinasikan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN guna menjamin kepastian masa kerja, jenjang karier kesejahteraan, dan perlindungan sosial ASN,” pungkasnya.


















Discussion about this post