Suaranusantara.com- Kepolisian Daerah Metro Jaya mulai mengkaji secara mendalam materi stand up comedy Pandji Pragiwaksono dalam pertunjukan spesial Mens Rea. Kajian tersebut mencakup aspek etika, norma sosial, hingga ketentuan hukum pidana.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan bahwa pihaknya sedang menelusuri apakah konten komedi yang disampaikan Pandji masih berada dalam batas wajar sebagai ekspresi seni atau justru melanggar aturan hukum yang berlaku.
Ia menambahkan, penilaian tersebut penting mengingat adanya pandangan publik yang menganggap materi tersebut sebagai bagian dari kebebasan berekspresi dan produk seni pertunjukan. Oleh karena itu, aparat penegak hukum perlu memastikan posisi hukumnya secara cermat dan proporsional.
“Kami sedang mendalami apakah hal itu masih berada dalam koridor etika, norma, serta kaidah hukum yang diatur perundang-undangan,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin kepada wartawan, Kamis, 15 Januari 2026.
“Banyak pandangan yang menyebutkan adanya kebebasan berekspresi atau produk seni, karena itu kita mendalaminya,” terangnya.
Pendalaman ini dilakukan menyusul laporan dari pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah. Pelapor menilai pernyataan Pandji dalam pertunjukan tersebut menyinggung serta merugikan organisasi keagamaan, bahkan diduga mengarah pada penistaan agama.
Polda Metro Jaya menyatakan proses klarifikasi dan pendalaman akan dilakukan sesuai prosedur hukum, dengan tetap mempertimbangkan prinsip kebebasan berekspresi dalam ruang seni dan budaya.


















Discussion about this post