Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Wuih! KPK Ungkap Maidi Diduga Nikmati Uang Hasil Pemerasan Rp 2,25 Miliar Sejak Periode Pertama Jabat Wali Kota Madiun

Feri Spt by Feri Spt
21 January 2026
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Wali Kota Maidi resmi tersangka, KPK ungkap Maidi nikmati uang hasil pemerasan Rp 2,25 miliar (dok istimewa)

Wali Kota Maidi resmi tersangka, KPK ungkap Maidi nikmati uang hasil pemerasan Rp 2,25 miliar (dok istimewa)

2
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga bahwa Maidi selama menjabat sebagai Wali Kota Madiun telah menikmati hasil uang pemerasan dan gratifikasi senilai Rp.2,25 miliar.

Adapun Maidi menjabat sebagai Wali Kota Madiun selama dua periode yakni sejak 2019-2024 dan berlanjut 2025-2030.

Pada saat periode pertama menjabat sebagai Wali Kota Madiun, Maidi dalam kurun waktu 2019-2022 diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 1,1 miliar.

BACAJUGA

Cegah Gratifikasi di Birokrasi, Pemerintah Hadirkan E-Learning ASN Berintegritas

KPK Temukan Praktik Pungli dalam Penerimaan Murid Baru, Integritas Pendidikan Jadi Sorotan

Tak cuma itu saja, Maidi juga diduga menerima uang sebesar Rp 200 juta sebagai imbalan dari penyedia jasa atau kontraktor terhadap proyek pemeliharaan jalan paket II senilai Rp 5,1 miliar.

Lalu pada periode kedua, Juni 2025, Maidi diduga menerima Rp 600 juta dari pihak pengembang properti PT HB dalam dua kali transfer rekening.

Kemudian pada 9 Januari 2026, Yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bhakti Husada Mulia Madiun (STIKES Madiun) memberikan uang sebesar Rp 350 juta sebagai imbalan pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang “sewa” selama 14 tahun.

“Yayasan STIKES menyerahkan uang tersebut kepada RR selaku pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan MD, yakni melalui transfer rekening atas nama CV SA,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa 20 Januari 2026.

Dengan demikian, bila Rp 1,1 miliar ditambah dengan Rp 200 juta, Rp 600 juta, dan Rp 350 juta, maka jumlahnya menjadi Rp 2,25 miliar.

Dalam OTT Maidi, KPK turut mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 550 juta, dengan rincian Rp 350 juta dari Rochim Ruhdiyanto dan Rp 200 juta dari Thariq Megah.

Uang tersebut diduga bagian dari hasil pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR (Corporate Social Responsibility).

Dana CSR, kata Asep, seyogyanya untuk kepentingan sosial dan lingkungan hidup kepada masyarakat serta dapat mendukung pembangunan berkelanjutan, oleh karena itu dana CSR seharusnya juga memberi dampak manfaat sosial secara nyata bagi masyarakat.

“Bukan sumber keuntungan pribadi atau keuntungan kelompok tertentu. Jadi yang seharusnya masyarakat bisa menikmati fasilitas umum dan lain-lain pembangunan menggunakan CSR maka dengan digunakannya secara tidak sah oleh oknum koruptor maka masyarakat kehilangan kesempatan untuk mendapatkan pelayanan terbaik,” katanya.

Usai OTT, KPK pada Selasa 20 Januari 2026 resmi menetapkan sebanyak tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Tiga tersangka tersebut Wali Kota Madiun Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah (TM).

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 20 Januari-8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK juga mengumumkan ada dua klaster pada kasus dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Pertama, dugaan pemerasan dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Kedua, dugaan gratifikasi dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah.

Tags: GratifikasiKPKMaidiPemerasanWali Kota Madiun
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Ilustrasi meninggal dunia
Nasional

Dua Pemuda Ditemukan Tewas di Selokan Mustikajaya Bekasi

by snc12
20 June 2026

Suaranusantara.com – Kasus tewasnya dua pemuda berinisial D (17)...

Mahasiswa LPSR Institute of Communication & Business sukses menggelar Sorak Betawi Condet di Jakarta Timur pada Sabtu, 20 Juni 2026 (suaranusantara.com)
Nasional

Gelar Sorak Betawi Condet, Mahasiswa LSPR: Identitas Harus Dijaga dan Diwariskan di Masa Depan

by SNC 9
20 June 2026

Suaranusantara.com- Mahasiswa London School Public Relation (LPSR) Institute of...

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat

Lestari Moerdijat: Karimunjawa Warisan Alam yang Harus Dijaga Bersama

20 June 2026
Plt Setjen MPR RI, Siti Fauziah

Siti Fauziah : MPR Terbuka Terhadap Masukan dari Perguruan Tinggi

20 June 2026
Eddy Soeparno

Respons Pemadaman Listrik Bergilir, Eddy Soeparno Desak PLN Evaluasi Menyeluruh dan Percepat Transisi Energi

20 June 2026
Plt Setjen MPR RI Siti Fauziah saat tandatangan MoU dengan Univ Hasanudin

MPR RI dan Universitas Hasanuddin Gelar Diskusi Konstitusi Serta Teken MoU Perkuat Sinergi Kelembagaan

20 June 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

3 months ago
Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat Tak Suka Pemerintahannya, PDI Perjuangan: Ini Risiko Rakyat yang Telah Memilih

3 months ago
Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

11 months ago
Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

3 months ago
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani tanggapi soal kebijakan WFH (Instagram @shibtawidjajakamdani)

Begini Kata Pengusaha Soal Opsi WFH Demi Hemat BBM Imbas Perang Timur Tengah

3 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Riccardo Calafiori
Olahraga

Arsenal Pasang Harga Tinggi, Real Madrid Mundur Teratur dari Perburuan Riccardo Calafiori

by snc 14
20 June 2026

Suaranusantara.com - Rencana Real Madrid untuk mendaratkan Riccardo Calafiori ke Santiago Bernabeu tampaknya harus menemui jalan buntu....

Jerman vs Pantai Gading

Prediksi Jerman vs Pantai Gading di Piala Dunia 2026: Perebutan Takhta di Toronto!

20 June 2026
Belanda Swedia

Prediksi Belanda vs Swedia di Piala Dunia 2026: Duel Harga Diri De Oranje!

20 June 2026
PAUD Nurul Almi

PAUD Nurul Almi Serang, Terima Bantuan Alat Marching Band dari Annisa Mahesa

20 June 2026
Bus Terbakar di Tol Jagorawi Arah Bogor, Diduga Korsleting Listrik

Bus Terbakar di Tol Jagorawi Arah Bogor, Diduga Korsleting Listrik

20 June 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com