Suaranusantara.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga bahwa Maidi selama menjabat sebagai Wali Kota Madiun telah menikmati hasil uang pemerasan dan gratifikasi senilai Rp.2,25 miliar.
Adapun Maidi menjabat sebagai Wali Kota Madiun selama dua periode yakni sejak 2019-2024 dan berlanjut 2025-2030.
Pada saat periode pertama menjabat sebagai Wali Kota Madiun, Maidi dalam kurun waktu 2019-2022 diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 1,1 miliar.
Tak cuma itu saja, Maidi juga diduga menerima uang sebesar Rp 200 juta sebagai imbalan dari penyedia jasa atau kontraktor terhadap proyek pemeliharaan jalan paket II senilai Rp 5,1 miliar.
Lalu pada periode kedua, Juni 2025, Maidi diduga menerima Rp 600 juta dari pihak pengembang properti PT HB dalam dua kali transfer rekening.
Kemudian pada 9 Januari 2026, Yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bhakti Husada Mulia Madiun (STIKES Madiun) memberikan uang sebesar Rp 350 juta sebagai imbalan pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang “sewa” selama 14 tahun.
“Yayasan STIKES menyerahkan uang tersebut kepada RR selaku pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan MD, yakni melalui transfer rekening atas nama CV SA,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa 20 Januari 2026.
Dengan demikian, bila Rp 1,1 miliar ditambah dengan Rp 200 juta, Rp 600 juta, dan Rp 350 juta, maka jumlahnya menjadi Rp 2,25 miliar.
Dalam OTT Maidi, KPK turut mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 550 juta, dengan rincian Rp 350 juta dari Rochim Ruhdiyanto dan Rp 200 juta dari Thariq Megah.
Uang tersebut diduga bagian dari hasil pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR (Corporate Social Responsibility).
Dana CSR, kata Asep, seyogyanya untuk kepentingan sosial dan lingkungan hidup kepada masyarakat serta dapat mendukung pembangunan berkelanjutan, oleh karena itu dana CSR seharusnya juga memberi dampak manfaat sosial secara nyata bagi masyarakat.
“Bukan sumber keuntungan pribadi atau keuntungan kelompok tertentu. Jadi yang seharusnya masyarakat bisa menikmati fasilitas umum dan lain-lain pembangunan menggunakan CSR maka dengan digunakannya secara tidak sah oleh oknum koruptor maka masyarakat kehilangan kesempatan untuk mendapatkan pelayanan terbaik,” katanya.
Usai OTT, KPK pada Selasa 20 Januari 2026 resmi menetapkan sebanyak tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Tiga tersangka tersebut Wali Kota Madiun Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah (TM).
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 20 Januari-8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK juga mengumumkan ada dua klaster pada kasus dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Pertama, dugaan pemerasan dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Kedua, dugaan gratifikasi dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah.


















Discussion about this post