Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Wali Kota Madiun Resmi Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi, KPK Ungkap Modusnya

Feri Spt by Feri Spt
21 January 2026
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Wali Kota Madiun, Maidi resmi tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi (Instagram @intoday.media)

Wali Kota Madiun, Maidi resmi tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi (Instagram @intoday.media)

2
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi dalam proyek di lingkungan pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, pada Selasa 20 Januari 2026.

Selain Maidi, ada dua orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah (TM).

Sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka, Maidi terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin 19 Januari 2026.

BACAJUGA

Pemerintah Pastikan Penahanan Wamen Imipas Tak Ganggu Pelayanan Imigrasi

Perkuat Aparat Hukum, Prabowo Janji Bakal Penuhi Personel BPKP, KPK hingga Kejagung

KPK pun mengungkap modus yang digunakan oleh Maidi. KPK berujar Maidi menerima uang hasil praktik pemerasan itu dengan modus dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR).

“Ada yang juga kemudian dikamuflasekan menggunakan modus-modus CSR,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 20 Januari 2026.

Budi menjelaskan salah satu penerimaan terkait izin di Pemkot Madiun adalah mengenai izin usaha.

“Izin-izin usaha ataupun izin lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Madiun,” ucapnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan Maidi menjabat sebagai Wali Kota Madiun selama dua periode.

Sejak periode pertama, Maidi diduga telah menerima uang pemerasan dan gratifikasi.

Maidi menjabat sebagai Wali Kota Madiun selama dua periode yakni sejak 2019-2024 dan berlanjut 2025-2030.

Pada saat periode pertama menjabat sebagai Wali Kota Madiun, Maidi dalam kurun waktu 2019-2022 diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 1,1 miliar.

Tak cuma itu saja, Maidi juga diduga menerima uang sebesar Rp 200 juta sebagai imbalan dari penyedia jasa atau kontraktor terhadap proyek pemeliharaan jalan paket II senilai Rp 5,1 miliar.

Lalu pada periode kedua, Juni 2025, Maidi diduga menerima Rp 600 juta dari pihak pengembang properti PT HB dalam dua kali transfer rekening.

Kemudian pada 9 Januari 2026, Yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bhakti Husada Mulia Madiun (STIKES Madiun) memberikan uang sebesar Rp 350 juta sebagai imbalan pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang “sewa” selama 14 tahun.

“Yayasan STIKES menyerahkan uang tersebut kepada RR selaku pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan MD, yakni melalui transfer rekening atas nama CV SA,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa 20 Januari 2026.

Dengan demikian, bila Rp 1,1 miliar ditambah dengan Rp 200 juta, Rp 600 juta, dan Rp 350 juta, maka jumlahnya menjadi Rp 2,25 miliar.

Dalam OTT Maidi, KPK turut mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 550 juta, dengan rincian Rp 350 juta dari Rochim Ruhdiyanto dan Rp 200 juta dari Thariq Megah.

Uang tersebut diduga bagian dari hasil pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR (Corporate Social Responsibility).

Dana CSR, kata Asep, seyogyanya untuk kepentingan sosial dan lingkungan hidup kepada masyarakat serta dapat mendukung pembangunan berkelanjutan, oleh karena itu dana CSR seharusnya juga memberi dampak manfaat sosial secara nyata bagi masyarakat.

“Bukan sumber keuntungan pribadi atau keuntungan kelompok tertentu. Jadi yang seharusnya masyarakat bisa menikmati fasilitas umum dan lain-lain pembangunan menggunakan CSR maka dengan digunakannya secara tidak sah oleh oknum koruptor maka masyarakat kehilangan kesempatan untuk mendapatkan pelayanan terbaik,” katanya.

Tags: KPKMaiditersangkaWali Kota Madiun
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi beberkan alasan pencopotan Dadan Hindayana dan dua Wakil Kepala BGN (Istimewa)
Nasional

Respon Istana soal Penahanan Wamen Impas Silmy Karim

by Fifi
4 June 2026

Suaranusantara.com - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi buka suara...

Presiden RI Prabowo Subianto saat rapat konsolidasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bertajuk Building Indonesia's Future Generations Through Nutrition', di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Rabu 3 Juni 2026 (Instagram @sekretariat.kabinet)
Nasional

Prabowo Peringatkan Mitra MBG Nakal: Kembalilah ke Jalan yang Benar

by Feri Spt
4 June 2026

Suaranusantara.com- Presiden RI Prabowo Subianto memperingatkan kepada mitra program...

Presiden RI Prabowo Subianto puji SPPG Polri (Instagram @presidenrepublikindonesia)

Puji SPPG Polri, Prabowo: Dapur MBG Terbaik, Nasinya Uenak Pulen

4 June 2026
Presiden RI Prabowo Subianto angkat bicara terkait pencopotan Dadan Hindayana dari Kepala BGN (Instagram @presidenrepublikindonesia)

Prabowo Akui Berat Copot Dadan Hindayana Cs: Sedih Mengganti Orang yang Saya Sayangi

4 June 2026
Nanik S Deyang Kepala BGN yang baru lapor ke Presiden RI Prabowo Subianto (Instagram @sekretariat.kabinet)

Hari Pertama Jabat Kepala BGN, Nanik S Deyang Sampaikan Laporan ke Prabowo

4 June 2026
Presiden RI Prabowo Subianto copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN (Instagram @netramedia.id)

Prabowo Beberkan Alasan Copot Dadan Hindayana Cs dari Pimpinan BGN

4 June 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat Tak Suka Pemerintahannya, PDI Perjuangan: Ini Risiko Rakyat yang Telah Memilih

3 months ago
Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

3 months ago
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani tanggapi soal kebijakan WFH (Instagram @shibtawidjajakamdani)

Begini Kata Pengusaha Soal Opsi WFH Demi Hemat BBM Imbas Perang Timur Tengah

3 months ago
Ilustrasi harga emas mulai dari Antam mengalami kenaikan (instagram @sukabumikuid)

Harga Emas Antam Kembali Melemah Buyback Ikut Turun

3 months ago
Salah satu twibbon Lebaran 2026 (twibbonize.com)

Idulfitri 1447 H Segera Tiba, Berikut Link Twibbon Lebaran 2026 Download Gratis Langsung Pejeng Status di Medsos

3 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana kenakan rompi pink tahanan Kejagung usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi tata kelola MBG (Instagram @winnews_)
Nasional

Kronologi Penangkapan hingga Penetapan Dadan Hindayana Cs sebagai Tersangka Kasus Korupsi MBG, Ditetapkan Selang Sehari Dicopot dari Pimpinan BGN

by Feri Spt
4 June 2026

Suaranusantara.com- Dadan Hindayana, baru selang sehari usai dicopot dari Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) kini dirinya resmi...

Presiden RI Prabowo Subianto angkat bicara terkait penetapan tersangka Dadan Cs atas kasus korupsi MBG (Instagram @bitorexpost)

Dadan Hindayana Ditangkap Resmi Tersangka Korupsi MBG, Prabowo Tanggapi Begini

4 June 2026
Dadan Hindayana eks Kepala BGN resmi tersangka korupsi MBG (Instagram @garutupdate_)

Wow! Ternyata Ini Daftar Belanja yang Dimark-up Dadan Hindayana Cs hingga Berujung Penetapan Tersangka Korupsi MBG

4 June 2026
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana kenakan rompi pink tahanan Kejagung, resmi tersangka kasus korupsi MBG (dok Istimewa)

Sehari Usai Dicopot, Dadan Hindayana Cs Resmi Ditetapkan Tersangka Korupsi MBG

4 June 2026
Waldemar Anton

Michael Carrick Bidik Waldemar Anton, Impian ke Premier League Jadi ‘Kartu As’!

3 June 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com