Suaranusantara.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi dalam proyek di lingkungan pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, pada Selasa 20 Januari 2026.
Selain Maidi, ada dua orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah (TM).
Sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka, Maidi terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin 19 Januari 2026.
KPK pun mengungkap modus yang digunakan oleh Maidi. KPK berujar Maidi menerima uang hasil praktik pemerasan itu dengan modus dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR).
“Ada yang juga kemudian dikamuflasekan menggunakan modus-modus CSR,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 20 Januari 2026.
Budi menjelaskan salah satu penerimaan terkait izin di Pemkot Madiun adalah mengenai izin usaha.
“Izin-izin usaha ataupun izin lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Madiun,” ucapnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan Maidi menjabat sebagai Wali Kota Madiun selama dua periode.
Sejak periode pertama, Maidi diduga telah menerima uang pemerasan dan gratifikasi.
Maidi menjabat sebagai Wali Kota Madiun selama dua periode yakni sejak 2019-2024 dan berlanjut 2025-2030.
Pada saat periode pertama menjabat sebagai Wali Kota Madiun, Maidi dalam kurun waktu 2019-2022 diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 1,1 miliar.
Tak cuma itu saja, Maidi juga diduga menerima uang sebesar Rp 200 juta sebagai imbalan dari penyedia jasa atau kontraktor terhadap proyek pemeliharaan jalan paket II senilai Rp 5,1 miliar.
Lalu pada periode kedua, Juni 2025, Maidi diduga menerima Rp 600 juta dari pihak pengembang properti PT HB dalam dua kali transfer rekening.
Kemudian pada 9 Januari 2026, Yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bhakti Husada Mulia Madiun (STIKES Madiun) memberikan uang sebesar Rp 350 juta sebagai imbalan pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang “sewa” selama 14 tahun.
“Yayasan STIKES menyerahkan uang tersebut kepada RR selaku pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan MD, yakni melalui transfer rekening atas nama CV SA,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa 20 Januari 2026.
Dengan demikian, bila Rp 1,1 miliar ditambah dengan Rp 200 juta, Rp 600 juta, dan Rp 350 juta, maka jumlahnya menjadi Rp 2,25 miliar.
Dalam OTT Maidi, KPK turut mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 550 juta, dengan rincian Rp 350 juta dari Rochim Ruhdiyanto dan Rp 200 juta dari Thariq Megah.
Uang tersebut diduga bagian dari hasil pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR (Corporate Social Responsibility).
Dana CSR, kata Asep, seyogyanya untuk kepentingan sosial dan lingkungan hidup kepada masyarakat serta dapat mendukung pembangunan berkelanjutan, oleh karena itu dana CSR seharusnya juga memberi dampak manfaat sosial secara nyata bagi masyarakat.
“Bukan sumber keuntungan pribadi atau keuntungan kelompok tertentu. Jadi yang seharusnya masyarakat bisa menikmati fasilitas umum dan lain-lain pembangunan menggunakan CSR maka dengan digunakannya secara tidak sah oleh oknum koruptor maka masyarakat kehilangan kesempatan untuk mendapatkan pelayanan terbaik,” katanya.


















Discussion about this post