Suaranusantara.com- KPK pada Selasa 20 Januari 2026 telah resmi menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka atas kasus jual beli jabatan di wilayah Kabupaten Pati.
Tak hanya dalam perkara jual beli jabatan, KPK juga menyeret Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Terkait kasus DJKA, Sudewo sebelumnya masih berstatus saksi di kasus itu.
Hal itu disampaikan KPK saat penetapan status Sudewo sebagai tersangka kasus jual beli jabatan perangkat desa di Pati.
Itu artinya Sudewo menyandang status tersangka dalam dua perkara.
“Hari ini kita juga sudah naikkan (ke penyidikan) gitu ya. Jadi sekaligus gitu,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers pada Selasa 20 Januari 2026 malam.
KPK memandang tersandungnya Sudewo di kasus jual beli jabatan menjadi ruang penetapan tersangka di kasus DJKA.
“Ini adalah pintu masuk sekaligus untuk perkara DJKA,” ujar Asep.
Sebagai informasi, Sudewo dua kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus DJKA pada 27 Agustus 2025 dan 22 september 2025.
Sayangnya, Sudewo selalu bisa melenggang santai usai pemeriksaan kala itu. Namun, kini akhirnya jatuh juga saat kasus jual beli jabatan.
KPK terkait perkara jual beli jabatan telah menetapkan empat orang tersangka di antaranya
Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030; Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken; Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah ditemukan kecukupan alat bukti.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap empat tersangka selama dua puluh hari ke depan sejak tanggal 20 Januari sampai 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, empat tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.


















Discussion about this post