Suaranusantara.com- Nasib status hukum Bupati Pati Sudewo pada Selasa 20 Januari 2026 telah resmi sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Sebelumnya, Sudewo terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin dini hari 19 Januari 2026.
Lalu, Selasa, Sudewo digiring ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Saat tiba di Gedung Merah Putih, Sudewo tak memberikan pernyataan apa pun kepada media.
Dia terus melenggang maju dengan pengawalan ketat para petugas.
Namun, saat telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke rumah tahanan (rutan) KPK, Sudewo sempat melontarkan sebuah pernyataan.
Namun kepada awak media, Sudewo membantah pernah membicarakan kesepakatan apapun soal jual beli jabatan.
Sudewo mengaku bahwa dirinya sama sekali belum pernah bertemu dengan pihak-pihak terkait dalam kasua yang menjeratnya
“Saya belum pernah membahas secara formal maupun secara informal kepada siapa pun, kepada Kepala Desa, seluruh Kepala Desa Kabupaten Pati, saya belum pernah membahasnya, kepada Camat, kepada OPD, belum pernah membahasnya sama sekali,” kata Sudewo sesaat hendak ditahan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 20 Januari 2026.
Sudewo mengaku dirinya telah dikorbankan oleh anak buahnya.
“Saya menganggap, saya ini dikorbankan, saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali!” klaim dia.
Sudewo berkilah, menurut dia semua jabatan di bawah kendalinya bakal dilakukan secara adil dan computer based atau berbasis komputer. Tujuannya, demi menutup celah kecurangan dari pihak mana pun.
“Sebagai penegasan bahwa saat seleksi nantinya itu betul-betul fair dan objektif, tidak ada celah untuk bermain,” jelas dia.
Sudewo pun menyinggung nama Tri Suharyono selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa yang tupoksinya menangani perangkat desa pada awal Desember 2025 untuk membuat regulasi yang disusun menutup peluang terjadinya praktik penyimpangan dalam seleksi perangkat desa.
“Supaya draf Peraturan Bupati nanti itu betul-betul dibuat tidak ada celah bagi siapa pun untuk bermain. Salah satunya adalah seleksinya sistem CAT (Computer Assisted Test) dan juga mengundang Ormas, LSM, dan semua pihak termasuk media untuk melakukan pengawasan seleksi,” urainya.
Maka dari itu, Sudewo mengaku tidak pernah meminta dan menerima imbalan dari siapa pun dalam seleksi jabatan di tiap tingkatan kabupaten Pati.
“Selama saya menjadi Bupati itu, pada pengangkatan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, baik Eselon tiga maupun Eselon dua yang ratusan orang, termasuk pejabat di Rumah Sakit Umum Daerah dan BUMD, tidak ada satu pun yang transaksional. Saya tidak menerima imbalan apa pun,” tandasnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang tersangka di antaranya Sudewo selaku Bupati Pati, Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.
Selain itu, Tim KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2,6 miliar, yang diamankan dari penguasaan JAN, JION, YON, dan SDW.
Para tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama sejak hari ini di Rutan Merah Putih Jakarta.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana sudah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.


















Discussion about this post