Suaranusantara.com- Beberapa hari terakhir muncul isu bahwa Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan berada di bawah kementerian.
Namun, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dengan tegas menolak Polri di bawah kementerian. Menurutnya, Polri saat ini berada di bawah presiden sudah sangatlah ideal dan wujud dari supremasi sipil.
Habiburokhman selaku Ketua Komisi III DPR RI pun angkat bicara soal muncul isu Polri di bawah kementerian.
Menurutnya isu yang beredar itu sengaja dibuat guna melemahkan Presiden Prabowo dan negara Indonesia terutama mengendalikan kepolisian RI.
“Bisa jadi narasi Polri di bawah kementerian merupakan narasi yang sengaja dibuat untuk melemahkan Presiden Prabowo dan juga negara Indonesia,” kata Habiburokhman, Minggu 1 Januari 2026.
Habiburokhman menjelaskan, apabila Polri tidak berada langsung di bawah Presiden, maka kekuasaan Presiden akan berkurang secara signifikan.
Selain itu, rantai komando kepolisian akan menjadi lebih panjang sehingga menyulitkan Presiden dalam menyampaikan arah kebijakan.
“Kalau Polri tidak dikendalikan langsung oleh Presiden, maka kekuasaan Presiden menjadi berkurang signifikan dan rantai komando menjadi jauh lebih panjang. Akan lebih sulit bagi Presiden Prabowo menyampaikan arah kebijakan kepolisian,” ujar politikus Partai Gerindra ini.
Habiburokhman menduga, wacana tersebut bukan berasal dari pihak-pihak yang tulus mendukung pemerintahan Presiden Prabowo.
Ia menilai narasi Polri di bawah kementerian dibawa oleh pihak yang selama ini atau setidaknya pernah berseberangan dengan Prabowo.
“Tak heran kalau narasi Polri di bawah kementerian bukan diembuskan oleh para pendukung Presiden Prabowo yang tulus ingin menyukseskan pemerintahan Presiden Prabowo,” kata dia.
Lebih lanjut, Habiburokhman menilai narasi tersebut bersifat ahistoris dan sesat. Dia menyebut, posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden merupakan bagian dari komitmen reformasi.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini pun merujuk pada Pasal 30 Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 serta Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 yang menegaskan Polri berada di bawah Presiden.
“Posisi Polri di bawah Presiden seperti saat ini merupakan komitmen reformasi yang secara persis tertuang dalam UUD 1945 dan TAP MPR,” ujarnya.
Menurut Habiburokhman, pengaturan tersebut merupakan koreksi atas praktik di masa lalu ketika Polri dinilai hanya menjadi aparatus represif kekuasaan.
Ia juga menilai gagasan menempatkan Polri di bawah kementerian tidak relevan dengan persoalan yang kerap disorot publik, yakni pelanggaran yang dilakukan oleh oknum kepolisian.
“Yang banyak dipersoalkan adalah kultur oknum yang kerap melakukan pelanggaran, tapi solusi yang ditawarkan adalah reposisi menjadi di bawah kementerian,” kata Habiburokhman.


















Discussion about this post