Suaranusantara.com- Pembahasan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) resmi memasuki tahap awal setelah Komisi XI DPR RI dan pemerintah menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja).
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan, Panja tersebut akan terlebih dahulu menggelar rapat internal untuk merumuskan jadwal dan mekanisme kerja sebelum masuk ke pembahasan substansi revisi UU P2SK.
“Kita sepakati dibentuk Panja, dan Panjanya nanti akan rapat internal untuk menentukan jadwal,” kata Misbakhun, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026.
Ia mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai bahan pembahasan. Presiden Prabowo Subianto juga telah menunjuk beberapa menteri, mulai dari Menteri Keuangan hingga Menteri Hukum, untuk terlibat langsung dalam proses pembahasan revisi regulasi tersebut.
Namun demikian, Misbakhun menegaskan bahwa DPR belum menentukan tenggat waktu penyelesaian revisi UU P2SK. Menurutnya, Komisi XI ingin memastikan proses legislasi berjalan komprehensif dengan menampung sebanyak mungkin aspirasi dari para pelaku pasar modal.
“Kita ingin kalau membahas undang-undang itu sebaik mungkin, sehingga memberikan respon yang positif terhadap pasar. Karena ini menyangkut undang-undang yang mengatur sektor jasa keuangan. Industri keuangan kita perlu diatur lebih kuat lagi dalam undang-undang,” ungkapnya.
Ia menilai, regulasi sektor jasa keuangan memiliki dampak langsung terhadap kepercayaan pasar. Oleh karena itu, pembahasan undang-undang harus dilakukan secara matang agar mampu memberikan kepastian hukum dan respon positif bagi industri keuangan nasional.
Selain itu, berbagai dinamika dan kejadian yang terjadi di bursa serta pasar modal belakangan ini menjadi momentum bagi DPR untuk mendengar lebih dalam pandangan para pelaku industri. Aspirasi tersebut diharapkan dapat memperkuat substansi UU P2SK sebagai payung hukum sektor keuangan ke depan.


















Discussion about this post