Suaranuantara.com- Penonaktifan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) BPJS Kesehatan menimbulkan kegaduhan publik.
Pasalnya, penonaktifan PBI BPJS Kesehatan dilakukan secara mendadak tanpa ada pemberitahuan dan sosialisasi terlebih dulu.
Parahnya, penonaktifan terjadi ketika pasien PBI BPJS Kesehatan tengah melakukan pengobatan.
Penonaktifan ini terjadi lantaran adanya pembaruan data PBI BPJS Kesehatan guna meningkatkan kualitas dan tata kelola program.
Namun, tak adanya sosialisasi dan mendadak maka timbullah kegaduhan. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa seharusnya dalam menjalankan kebijakan itu, tidak ada keributan di publik.
Maka dari itu, dalam menjalankan kebijakan haruslah disosialisasikan minimal kurun waktu sampai tiga bulan.
Dengan adanya sosialisasi, maka membuat masyarakat bisa menyiapkan langkah mitigasi sebelum kepesertaannya dinonaktifkan.
“Jangan sampai yang sudah sakit, begitu mau cek, cuci darah, tiba-tiba enggak eligible (memenuhi syarat), (dinyatakan) enggak berhak,” kata Purbaya saat rapat bersama di DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 9 Februari 2026.
Penonaktifan mendadak justru malah membuat image atau citra pemerintah jadi jelek.
“Padahal uang yang saya keluarin sama. Saya rugi di situ, uang keluar, image jelek jadinya. Pemerintah rugi dalam hal ini,” sambung dia.
Purbaya dalam rapat juga menyoroti tren anomali perubahan data PBI JKN pada Februari 2026.
Dimana, rata-rata penonaktifan peserta sebelumnya yang hanya berkisar satu juta jiwa, namun pada Februari 2026 mencapai hingga 11 juta orang atau hampir 10 persen dari total peserta 98 juta jiwa.
“Jadi ini yang menimbulkan kejutan. Kenapa tiba-tiba ramai di bulan Februari tahun ini? Menurut dugaan kami, karena sedemikian besar orang yang terpengaruh dan mereka tidak tahu bahwa mereka sudah tidak masuk dalam daftar lagi,” ujar Purbaya.
Karenanya, Purbaya berharap penentuan jumlah peserta PBI JKN ke depan dapat dilakukan dengan hati-hati dan terukur, dengan mengedepankan ketepatan sasaran, kemudahan akses layanan, dan keberlanjutan program JKN.
Menurutnya, apabila prosedur berjalan dengan jelas, seharusnya tidak ada kendala kepesertaan PBI JKN.
Dia pun mengimbau BPJS Kesehatan untuk segera menyelesaikan kendala operasional, manajemen, maupun sosialisasi yang bisa menimbulkan masalah program JKN.
“Jadi ini yang mesti dikendalikan ke depan. Kalau ada angka drastis seperti ini, diperhalus sedikit. Jangan menimbulkan kejutan seperti itu,” ujarnya.


















Discussion about this post