Suaranusantara.com- Menyambut Ramadan 1447 H yang telah ditetapkan awal puasa jatuh pada besok Kamis 19 Februari 2026, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait aturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya.
Selama Ramadan 1446 H, jam kerja ASN dipersingkat dan diberlakukan lebih fleksibel. Namun, tetap menjunjung tinggi kualitas pelayanan publik.
Aturan jam kerja ASN selama Ramadan 1447 H, merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah,” ujar Pramono di Jakarta, Rabu 18 Februari 2026
Berdasarkan surat edaran tersebut, jam kerja ASN selama Ramadan 1447 H sebagai berikut:
Senin hingga Kamis, jam kerja pukul 08.00 WIB – 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai12.30 WIB.
Jumat, jam kerja pukul 08.00 WIB – 15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30 WIB.
Dengan pengaturan tersebut, waktu kerja efektif ASN menjadi sekitar 6,5 jam per hari di luar waktu istirahat.
Pemprov DKI juga memberikan kewenangan kepada kepala perangkat daerah untuk menerapkan fleksibilitas jam kerja.
ASN diperbolehkan masuk lebih awal atau lebih lambat maksimal 60 menit dari jadwal normal, dengan penyesuaian jam pulang secara proporsional.
Namun, kebijakan fleksibilitas ini tidak berlaku bagi pegawai yang menjalankan pelayanan langsung kepada masyarakat atau tugas kedinasan yang bersifat mendesak.
Beberapa contoh penerapan fleksibilitas, antara lain:
ASN yang masuk pukul 06.30 WIB dapat pulang lebih awal sesuai akumulasi jam kerja.
ASN yang masuk pukul 08.30 WIB dapat pulang lebih lambat dari jadwal normal.
ASN yang masuk melewati batas fleksibilitas tetap dianggap terlambat dan dikenai pengurangan capaian waktu kerja dalam sistem kinerja pegawai.
“Contoh fleksibilitas 60 menit sebelum ketentuan jam masuk kerja, pegawai yang hadir masuk bekerja di kantor dan melaksanakan tugas pada hari Selasa pukul 06.30 WIB, maka yang bersangkutan dapat diberikan penyesuaian jam pulang bekerja lebih awal, yaitu pada pukul 14.00 WIB,” kata Pramono.
Lebih lanjut, dia mengatakan meskipun jam kerja ASN disesuaikan selama Ramadan, perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap beroperasi sesuai ketentuan masing-masing, termasuk layanan yang berjalan selama 24 jam.
Pemprov DKI pun meminta pimpinan perangkat daerah agar memastikan pengawasan kinerja ASN tetap optimal sehingga pelayanan publik selama Ramadan tetap efektif dan akuntabel.
“Surat edaran tersebut mulai berlaku sejak 1 Ramadan 1447 Hijriah, sesuai penetapan pemerintah,” ungkap Pramono.


















Discussion about this post