Suaranusantara.com- Rencana pelonggaran kewajiban sertifikasi halal untuk sejumlah produk asal Amerika Serikat menuai sorotan dari DPR. Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menekankan agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha dalam negeri, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini telah menanggung biaya besar untuk memenuhi standar halal nasional.
Menurut Selly, di tingkat pelaku usaha, terutama UMKM, kepatuhan terhadap kewajiban halal bukan perkara ringan. Ia menggambarkan bahwa banyak pelaku usaha harus menata ulang proses produksi, memastikan rantai pasok bahan baku sesuai ketentuan, hingga membangun sistem jaminan halal yang membutuhkan biaya tidak sedikit. Upaya tersebut, kata dia, merupakan wujud komitmen terhadap kualitas sekaligus perlindungan konsumen.
“Di lapangan, pelaku usaha, terutama UMKM, telah berinvestasi besar untuk memenuhi standar tersebut. Mereka menata ulang proses produksi, memastikan bahan baku, dan membangun sistem jaminan halal dengan biaya yang tidak kecil. Ini adalah bentuk kepatuhan sekaligus komitmen terhadap kualitas,” kata Selly dikutip pada, Senini (23/2)
Ia menilai kerja sama perdagangan internasional, termasuk dengan AS, merupakan keniscayaan dalam tatanan ekonomi global. Kendati demikian, negara tetap berkewajiban memastikan setiap produk yang masuk ke pasar domestik mematuhi standar nasional yang berlaku. Selly mengingatkan, relaksasi kebijakan tidak boleh melahirkan ketimpangan perlakuan antara produk impor dan produk buatan dalam negeri.
Lebih lanjut, Selly menegaskan prinsip kesetaraan kewajiban harus dijaga. Produk impor boleh masuk, namun standar dan kewajiban yang dikenakan tidak boleh lebih ringan dibandingkan yang ditanggung pelaku usaha nasional. Ia menilai prinsip level playing field perlu dijaga agar persaingan tetap adil.
Politikus PDI-P itu juga menyoroti peran sistem sertifikasi halal nasional yang dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal bersama Majelis Ulama Indonesia. Menurutnya, mekanisme tersebut tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga memperkuat industri halal nasional.
Selly menilai, kunci kebijakan relaksasi terletak pada pengawasan terhadap lembaga sertifikasi halal dari negara mitra. Setiap lembaga yang bekerja sama dengan Indonesia, kata dia, perlu melalui proses akreditasi, audit, serta evaluasi berkala untuk memastikan standar, metodologi, dan integritasnya setara dengan sistem halal nasional. Tanpa kesetaraan tersebut, pelonggaran berisiko melemahkan ekosistem yang telah dibangun.
Ia mengingatkan, kebijakan perdagangan yang lebih terbuka perlu dikawal dengan kehati-hatian. Menurutnya, perlindungan konsumen, kedaulatan regulasi, serta keberlanjutan industri halal dalam negeri harus tetap menjadi prioritas utama di tengah upaya memperluas kerja sama dagang internasional.
“Kebijakan ini perlu dikawal dan ditinjau secara hati-hati. Perdagangan boleh terbuka, tetapi perlindungan konsumen, kedaulatan regulasi, dan keberlangsungan industri halal dalam negeri tetap harus menjadi prioritas utama,” ujar dia.


















Discussion about this post