Suaranusantara.com- Jelang Lebaran 2026, Bank Indonesia (BI) mulai membuka penukaran uang baru. Hal ini, dikarenakan pada saat momen perayaan Idulfitri 1447 H, uang baru digunakan untuk bagi-bagi THR kepada para sanak saudara atau kerabat.
Bank Indonesia menyampaikan bahwa batas penukaran uang baru untuk Lebaran 2026 yakni Rp.5.300.000,- per orang.
Penukaran uang baru tersebut dengan rincian sebagai berikut:
– Rp50.000 sebanyak 50 lembar (Rp2.500.000)
– Rp20.000 sebanyak 50 lembar (Rp1.000.000)
– Rp10.000 sebanyak 100 lembar (Rp1.000.000)
– Rp5.000 sebanyak 100 lembar (Rp500.000)
– Rp2.000 sebanyak 100 lembar (Rp200.000)
– Rp1.000 sebanyak 100 lembar (Rp100.000)
Penukaran dilakukan melalui layanan kas keliling sesuai lokasi dan jadwal yang dipilih saat pemesanan
Ada sejumlah ketentuan yang wajib diperhatikan masyarakat sebelum melakukan penukaran, di antaranya:
1. Penukaran hanya berlaku sesuai tanggal, lokasi, dan waktu yang tercantum pada bukti pemesanan.
2. Wajib membawa bukti pemesanan dalam bentuk digital atau cetak.
3. Membawa uang dengan nominal pas sesuai pesanan.
4. Membawa KTP asli.
5. Uang yang ditukarkan harus dalam kondisi layak, tidak dilipat, distaples, atau dirusak.
Selain itu, NIK KTP yang telah digunakan untuk pemesanan tidak dapat dipakai kembali hingga jadwal penukaran terlewati.
Jika tidak hadir pada jadwal yang ditentukan, pemesanan dinyatakan hangus dan tidak bisa diwakilkan.
Adapun cara penukaran uang baru diakses melalui laman BI PINTAR, begini langkah-langkahnya:
– Akses laman https://pintar.bi.go.id.
– Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling”.
– Tentukan provinsi dan lokasi penukaran.
– Pilih jadwal dan jam kedatangan.
– Isi data diri sesuai KTP.
– Tentukan jumlah nominal penukaran.
– Unduh dan simpan bukti pemesanan.
Masyarakat yang kehilangan bukti pemesanan dapat mencetak ulang melalui menu cetak ulang di laman BI PINTAR dengan memasukkan NIK dan data yang didaftarkan sebelumnya.
Penukaran uang baru dibuka dua periode. Periode pertam pada 13 Februari 2026 hingga 27 Februari 2026.
Periode kedua dijadwalkan berlangsung mulai 28 Februari hingga 15 Maret 2026. Masyarakat diimbau segera melakukan pemesanan selagi kuota masih tersedia.
Berikut jadwal penukaran uang baru di Pulau Jawa:
Periode I (Pulau Jawa termasuk Jabodetabek)
– Pemesanan: 13 Februari 2026 pukul 14.00 WIB
– Penukaran: 18–27 Februari 2026
Periode II (Pulau Jawa termasuk Jabodetabek)
– Pemesanan: 24 Februari 2026 pukul 08.00 WIB (kuota habis)
– Penukaran: 28 Februari–15 Maret 2026
Sementara itu, jadwal pemesanan untuk wilayah luar Jawa dibuka mulai 27 Februari 2026 pukul 08.00 WIB hingga kuota habis.


















Discussion about this post