Suaranusantara.com- Pembahasan mengenai regulasi tarif telekomunikasi kembali mencuat dalam sidang pengujian undang-undang yang berlangsung secara virtual dari Senayan, Jakarta.
Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, menyampaikan bahwa kebijakan tarif dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tetap menempatkan kepentingan pengguna telekomunikasi sebagai prioritas utama.
Perkara yang diperiksa dalam persidangan tersebut menguji ketentuan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Dalam penjelasannya, Wayan memaparkan bahwa sejak awal regulasi telekomunikasi dirancang, pembentuk undang-undang telah memilih pendekatan yang tidak menetapkan tarif secara langsung, melainkan melalui formula yang menjadi pedoman bagi pelaku usaha.
Ia menilai pendekatan tersebut merupakan bentuk keseimbangan antara dinamika pasar dan kewenangan negara sebagai pengendali. Adapun penambahan kewenangan pemerintah untuk menetapkan tarif batas atas maupun batas bawah dalam UU Cipta Kerja dipandang sebagai instrumen tambahan untuk menjaga stabilitas industri.
Menurut pandangannya, intervensi tersebut dibutuhkan agar persaingan usaha tidak menjurus pada perang tarif yang berisiko menurunkan mutu layanan serta menghambat investasi jangka panjang. Dengan demikian, kebijakan tarif dinilai tetap selaras dengan prinsip perlindungan konsumen dan keberlanjutan sektor telekomunikasi nasional.
DPR RI juga menanggapi dalil Pemohon yang mengaitkan norma Pasal 28 dengan praktik penghapusan atau penghangusan kuota internet. Wayan menegaskan bahwa ketentuan tersebut pada dasarnya hanya mengatur mekanisme dan formula penetapan tarif, bukan teknis layanan seperti pengelolaan masa berlaku kuota.
“Norma a quo tidak mengatur penghapusan kuota internet. Pengaturan tersebut berada pada ranah pelaksanaan layanan oleh penyelenggara telekomunikasi dan tunduk pada mekanisme persaingan usaha yang sehat,” jelasnya.
Ia menambahkan, ketentuan Pasal 28 harus dipahami secara sistematis bersama peraturan pelaksanaannya, sehingga terlihat bahwa regulasi yang ada telah membentuk kerangka yang menyeimbangkan kepentingan pengguna, keberlangsungan industri, dan persaingan usaha yang sehat.
Lebih lanjut, DPR RI berpandangan bahwa pengaturan tersebut telah sejalan dengan paradigma light touch regulation, di mana pemerintah mengawasi formulasi penetapan tarif serta kewenangan menetapkan batas tarif bila diperlukan, tanpa terlalu masuk pada aspek teknis operasional.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, DPR RI juga secara aktif melakukan rapat kerja dengan kementerian terkait guna memastikan akses layanan telekomunikasi tetap terjangkau dan berkualitas bagi masyarakat.
Di akhir keterangannya, DPR RI berpendapat bahwa ketentuan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 UU Telekomunikasi tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.

















Discussion about this post