SuaraNusantara.com– Empat dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, dihentikan sementara operasionalnya.
Empat dapur SPPG tersebut berada di Gunungkencana (Cicaringin) Curugbitung (Cipining), Cirinten (Kadudamas), dan Cilograng (Pasir Bungur).
Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Lebak, Asep Royani, mengatakan, operasional empat dapur SPPG tersebut dihentikan karena berkaitan dengan dokumen persyaratan dan fasilitas yang belum memenuhi stanndar.
Beberapa dokumen dan fasilitas yang belum memenuhi standar diantaranya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), dan mess pekerja.
“Ada yang belum memiliki IPAL, ada yang belum memiliki SLHS, dan ada juga yang belum menyediakan mess pekerja. Jadi tidak semuanya kekurangan fasilitas yang sama, tetapi salah satu dari tiga instrumen itu belum terpenuhi,” kata Asep, Sabtu (14/3/2026).
Asep bilang, kemungkinan masih terdapat dapur terutama dapur-dapur baru beroperasi yang belum fasilitasnya belum dipenuhi sesual standar yang ditentukan.
“Dapur-dapur yang baru biasanya memang belum sempat mengurus kelengkapan administrasi atau fasilitas sanitasi. Terkait hal itu kami sudah memberikan imbauan supaya mereka bisa memenuhi,” ucapnya.
Ia menjelaskan, BGN memberikan waktu 30 hari sejak dapur mulai beroperasi untuk melengkapi seluruh persyaratan. Jika tidak ada upaya perbaikan atau pengurusan dokumen seperti SLHS maupun pembangunan IPAL, maka operasional dapur dopat dihentikan sementara.
“Kami mengarahkan pengelola SPPG agar segera memenuhi persyaratan administrasi dan kesehatan lingkungan. Kalau dalam 30 hari tidak ada progres, bisa saja kami hentikan sementara operasionalnya,” tegasnya.
Lebih lanjut Asep memastikan, pengawasan dilakukan untuk memastikan setiap dapur SPPG telah memenuhi persyaratan, baik dokumen maupun fasilitas.
“Pengawasan secara door to door maupun berdasarkan laporan yang mask dari lapangan,” pungkasnya.(Def)

















Discussion about this post