Suaranusantara.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada Perusahaan Otobus (PO) yang tidak masuk terminal, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Aan menjelaskan, sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi administratif, pembekuan izin trayek, hingga pencabutan izin penyelenggaraan angkutan orang.
“Sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi administratif hingga pembekuan izin trayek dan pencabutan izin penyelenggaraan angkutan orang. Hal ini tercantum dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek,” ungkap Aan.
Ia menambahkan, kewajiban setiap bus untuk masuk terminal bertujuan memastikan kendaraan yang beroperasi dalam kondisi laik jalan, pengemudi dalam keadaan sehat, serta data penumpang tercatat dengan baik.
Selain itu, petugas juga akan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi kendaraan. Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, kata Aan, tidak akan segan menghentikan perjalanan apabila kendaraan tidak memenuhi persyaratan.
“Sebagai perpanjangan tangan Ditjen Perhubungan Darat, Balai Pengelola Transportasi Darat di seluruh wilayah kerjanya melalui satuan pelayanan di Terminal Tipe A wajib memperkuat pengawasan kelaikan operasional angkutan jalan melalui inspeksi keselamatan atau rampcheck,” jelasnya.
Ia menegaskan, pengawasan tersebut juga mencakup evaluasi menyeluruh terhadap perizinan, dokumen uji KIR, kepatuhan perusahaan otobus terhadap standar keselamatan angkutan jalan, hingga pengawasan terhadap kompetensi dan kesehatan pengemudi.


















Discussion about this post