Suaranusantara.com- Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana angkat bicara terkait pemberian susu formula pada menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mendapat sorotan dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
Dadan mengatakan pihaknya sama sekali tidak membuka opsi pemberian susu formula pada menu MBG. Hal ini dikarenakan mengutamakan air susu ibu (ASI) untuk bayi.
“BGN tidak membuka opsi susu formula bayi karena ingin mengutamakan ASI. Jadi mohon dicermati dengan lebih saksama,” ujar Dadan saat dikonfirmasi, Kamis 21 Mei 2026.
Dadan menuturkan, BGN hanya membuka opsi pemberian susu formula Lanjutan dan Formula Pertumbuhan pada MBG. Itu pun atas rekomendasi dari puskesmas atau bidan.
“Minimal bidan atau puskesmas jika ASI tidak cukup untuk mendukung pertumbuhan,” jelas dia.
Untuk Kelompok Ibu Hamil, Ibu Menyusui dan Anak Balita, BGN membuka opsi untuk memberikan nutrisi sesuai kebutuhan berbasis hasil diagnosis di lapangan.
Dadan lalu menjelaskan terkait pemberian susu formula yang dibedakan berdasarkan tahap usia untuk mendukung tumbuh kembang anak, yaitu:
– Formula Bayi (Tahap 1): Untuk bayi baru lahir hingga usia 6 bulan Komposisinya dirancang agar paling mendekati ASI, menjadikannya sumber nutrisi utama.
– Formula Lanjutan (Tahap 2): Untuk bayi berusia 6–12 bulan.
Diformulasikan sebagai pelengkap seiring dimulainya Makanan Pendamping ASI (MPASI) dengan tambahan protein, kalsium, dan zat besi.
– Formula Pertumbuhan (Tahap 3 & seterusnya): Diperuntukkan bagi balita (usia 1–3 tahun atau lebih).
Berfungsi sebagai nutrisi pendukung untuk aktivitas dan masa pertumbuhan aktif mereka.
“BGN sekali lagi tidak membuka opsi Susu Formula Bayi, hanya Formula Lanjutan dan Pertumbuhan,” tegas Dadan.
Sebelumnya, IDAI menyampaikan surat terbuka Kepala BGN Dadan Hindayana, Wakil Ketua BGN Nanik S Deyang, Wakil Ketua BGN Sony Sonjaya, dan Wakil Ketua BGN Lodewyk Pusung, terkait pemberian susu formula pada program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam surat terbuka itu, IDAI memberikan empat rekomendasi untuk BGN:
– Harmonisasi Kebijakan Publik Badan Gizi Nasional dan Kementerian Kesehatan.
– Mengembalikan Peruntukan Susu Formula Sesuai Rekomendasi Dokter dan Indikasi Medis.
– Memprioritaskan Kemandirian Pangan Lokal.
– Melakukan Telaah Ulang dan Sinkronisasi Petunjuk
Teknis Intervensi Gizi Nasional BGN agar sesuai dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, Pedoman Standar Gizi Kemenkes RI, Kode Internasional WHO tentang Pemasaran Produk Pengganti ASI.


















Discussion about this post