Suaranusantara.com- Presiden RI Prabowo Subianto berencana akan mengubah skema bantuan sosial (bansos) ke direct cash transfer atau tunai dengan nominal Rp.5,4 juta per kepala.
Adapun bansos diketahui diberikan dalam bentuk barang. Prabowo berencana mengubah dari barang fisik menjadi Bantuan Langsung Tunai (BLT) pintar yang memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI).
Jika berjalan sesuai rencana, kebijakan ini ditargetkan mulai menggelinding pada akhir 2026, berbarengan dengan peluncuran identitas digital tunggal (Digital Single ID).
Dari sinilah angka akumulasi bansos tunai Rp.5,4 juta per penerima itu muncul.
Rencana Prabowo ini diungkap oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan. Adapun tujuan bansos ke tunai sebagai bentuk modernisasi bantuan negara.
Rencana ini mendapat kritik pedas dari Ketua DPP PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira, terlebih hal ini berkaitan dengan transparansi.
Kata Andreas, angka jutaan rupiah per orang bukan jumlah yang sedikit, ia menilai masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang super transparan mengenai dasar perhitungannya.
Apalagi, saat ini DPR bersama sejumlah kementerian dan lembaga justru sedang intens membahas Rencana Kerja Pemerintah (RKP) serta Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) untuk periode mendatang.
Sebagai Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas mengaku herannya karena belum menemukan detail anggaran bansos Rp.5,4 juta tersebut dalam dokumen negara yang sedang mereka godok.
Ia pun mendesak pemerintah untuk buka-bukaan mengenai pos anggaran dan kriteria penerima sebelum kebijakan ini benar-benar diketuk palu.
“Saya enggak tahu, anggaran itu nanti masuknya melalui kementerian atau lembaga negara yang mana?” kata Andreas, Rabu 10 Juni 2026.
Andreas juga meminta purnawirawan jenderal TNI itu untuk menjelaskan secara rinci. Menurutnya, nominal Rp.5,4 juta per orang bukanlah angka yang kecil bagi postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Kalau Pak Luhut yang bicara, mesti tanya ke beliau. Anggarannya dari mana? Melalui kementerian atau lembaga negara yang mana? Karena jumlah Rp 5,4 juta per orang itu jumlah yang sangat besar, lantas siapa saja yang berhak dapat? Apa kriterianya?” tanya Andreas.


















Discussion about this post