Suaranusantara.com- Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung angkat bicara terkait keluhan gaji bagi Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang belum dibayarkan.
Pramono berjanji merapel gaji PJLP setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2026 disahkan.
Hal itu disampaikan Pramono mengenai keluhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang mengaku belum menerima gaji ke-13.
Kata Pramono, persoalan tersebut berkaitan dengan penyesuaian anggaran setelah adanya kenaikan upah PJLP.
Pramono berujar gaji PJLP memang mengalami kenaikan sesuai dengan upah minim provinsi (UMP) Jakarta 2026.
“Memang sekarang ini yang menjadi pertanyaan adalah adanya kenaikan (gaji) PJLP. Sebagian PJLP yang UMP-nya sudah naik, tetapi di APBD-nya belum dinaikkan pada waktu itu. Baru akan diatur dalam APBD Perubahan,” kata Pramono di Jakarta Barat, Kamis 2Juli 2026.
Kepastian tersebut menjadi angin segar bagi ribuan pekerja kontrak di lingkungan Pemerintah Provinsi Jakarta yang sempat menunggu penyesuaian upah setelah UMP terbaru resmi berlaku sejak 1 Januari 2026
Berdasarkan ketetapan pemerintah, UMP Jakarta 2026 naik menjadi Rp 5.729.876 per bulan, meningkat sekitar 6,17% atau Rp 333.115 dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp 5.396.761.
Pramono menjelaskan selisih gaji yang belum dibayarkan akan dipenuhi melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD-P). Setelah pembahasan anggaran rampung, pemerintah akan membayarkan kekurangan upah tersebut secara rapel.
Pramono mengatakan, pengaturan mengenai PPPK tidak sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Sebagian aturan ditetapkan oleh pemerintah pusat, sedangkan sebagian lainnya menjadi kewenangan Pemprov DKI.
Meski demikian, Pramono memastikan Pemprov DKI akan memenuhi seluruh hak PPPK maupun PJLP yang telah diatur dalam ketentuan pemerintah.
“Kalau yang diatur dan sesuai dengan keputusan Menteri PANRB, Pemerintah DKI Jakarta pasti akan memenuhi sepenuhnya,” ujar Pramono.
Ia juga menilai administrasi kepegawaian di Jakarta relatif lebih tertib dibandingkan daerah lain. Karena itu, ia optimistis persoalan pembayaran tersebut dapat diselesaikan setelah APBD Perubahan diberlakukan.


















Discussion about this post